Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Pamekasan Tolak Pengukuran Lahan di Tengah Sengketa Mangrove

Avatar
10
×

Warga Pamekasan Tolak Pengukuran Lahan di Tengah Sengketa Mangrove

Sebarkan artikel ini
Potret perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Ambat, Tlanakan. (MP/ JPRM)

PAMEKASAN, MaduraPost – Sengketa terkait perusakan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas.

Warga yang terdampak dari sengketa tersebut, melalui perwakilannya, Budiono dan Herman Kusnadi, mengajukan permohonan pembatalan pengukuran lahan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 September 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam surat yang diterima oleh redaksi, warga menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  FARA Geram Buramnya Penegakan Hukum Reklamasi di Tlanakan 

Mereka menilai, tindakan pengukuran ini tidak tepat karena proses penyelidikan terkait perusakan mangrove yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Perairan dan Kelautan Jawa Timur, masih berlangsung.

“Kami sebagai warga terdampak dari sengketa dan pengrusakan hutan mangrove di Desa Ambat merasa keberatan dengan rencana pengukuran ini,” ujar perwakilan warga dalam suratnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Warga Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Birat Barat Ketapang

Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami khawatir adanya gesekan antara warga dengan pemohon serta petugas,” tambahnya.

Warga mengharapkan pihak berwajib dapat membatalkan rencana pengukuran tersebut untuk mencegah potensi konflik yang dapat timbul.

Mereka juga menegaskan bahwa perusakan mangrove yang belum tuntas harus menjadi prioritas penyelesaian sebelum ada tindakan lebih lanjut terkait pengukuran lahan.

Baca Juga :  Bakesbangpol Memberikan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Pengabdian Masyarakat Himasa Surabaya

Kasus ini menambah deretan panjang masalah lingkungan di wilayah pesisir Pamekasan yang belum menemukan titik terang.

Warga berharap, pemerintah dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan sengketa ini secara adil tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.***