PAMEKASAN, Madurapost.id – Reklamasi yang dikerjakan oleh salah satu PT yang berada di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) meminta kepada pihak Polres, Mapolsek Tlanakan, Satpol PP dan pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk segera menutupnya.
Pasalnya reklamasi tersebut sudah mengganggu arus jalan dan keselamatan masyarakat sekitar serta tidak ada ijin yang jelas kepada Pemerintahan Desa dan OPD terkait.
Menurut Zainal Seninggih selaku ketua LSM GEMPUR kepada MaduraPost mengatakan, kalau reklamasi itu tidak ada ijin yang jelas, Rabu (15/07/2020)
“Reklamasi yang dikerjakan oleh satu PT di Pantai Ambat itu tidak ada ijin yang jelas, karena kami sudah mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa setempat dan OPD terkait, dan ketika kami menghubungi Bupati Pamekasan melalui via WhatsApp tidak diresponnya,” jelasnya
Zainal Seninggih juga meminta agar reklamasi itu segera ditutup karena membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami minta kepada penegak hukum agar reklamasi yang di Pantai Ambat itu segera ditutup karena sudah mengganggu arus jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat setempat, dan kami juga meminta kepada Bupati Pamekasan agar Kasat Satpol PP Kusairi selaku penegak Perda diganti oleh orang yang lebih tinggi loyalitasnya,” pintanya.
Pemdes Desa Ambat melalui anaknya Kades menegaskan, kalau reklamasi itu tidak ada ijin resmi.
“Terkait reklamasi itu tidak ada ijin resmi ke kami, cuma yang punya lahan bersama R Badrih pernah kesini hanya meminta ijin secara lisan saja, dan mereka hanya bilang minta ijin mau menimpuk saja, sekalipun oret – oretan itu tidak ada,” kata anak Kades Ambat kepada Zainal Seninggih pada saat dimintai keterangannya.
Kemudian Agus selaku pihak perijinan dan Kadis DLH Jabir pada saat dimintai penjelasannya oleh Ketua GEMPUR senada mengatakan, bahwasanya reklamasi tersebut tidak berijin. (Mp/nir/uki/kk)