SUMENEP, MaduraPost – Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hedrisman, berdalih jika semua kegaduhan dengan mitra kerjanya adalah sebuah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Asep enggan membeberkan hasil pertemuan secara tertutup dengan Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, yang dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024) di KCP BTN Sumenep pada pukul 13.00 WIB.
Dalam pernyataannya kepada media, Asep hanya menjelaskan permohonan maafnya jikalau ada pelayanan yang kurang baik.
Namun, pihaknya seolah menutupi pokok permalasahan dari 5 poin yang sebelumnya dipersoalkan oleh pemilik dari PT Linggarjati Trijaya Indah itu.
Berikut MaduraPost rangkum sejumlah persoalan dari Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, yang belakangan sempat gaduh.
Pertama soal dana jaminan (dajam) yang pencairannya sangat lama, dari tanggal 25 Juni hingga sekitar 15-20 Juli 2024.
Kedua, keterlambatan pencairan dana kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meski rumah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, proses pencairan dana beberapa termin memakan waktu hampir dua bulan.
Ketiga, soal keluhan penolakan realisasi kredit setelah semua biaya yang diperlukan, seperti pajak dan notaris, sudah dibayar.
Hal ini membuat masalah realisasi kredit yang tidak jadi disetujui. Meskipun sudah membayar pajak, biaya notaris, dan biaya lainnya, akan tetapi tidak diberikan kuota.
Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Pada 10 Juli 2024, sudah keluar SP3K yang menyebutkan bahwa Ibu Pujiyati mendapatkan pinjaman dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi, bunganya malah berubah menjadi 5,99 persen.
Kelima, adanya keluhan mengenai penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah akibat kelalaian BTN.
Meskipun Dewi memiliki usaha, pengajuan kreditnya ditolak. Setelah dikonfirmasi, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara. Pernyataan ini disampaikan Wirya kepada wartawan pada 29 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, pada 1 September 2024, MaduraPost melakukan upaya konfirmasi kepada Asep Hedrisman, selalu Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan.
Asep bilang, jika dirinya akan bertemu terlebih dahulu dengan Wirya sebelum akhirnya menemui awak media untuk meluruskan perkara tersebut.
“Selasa kami akan datang ke Sumenep untuk melakukan klarifikasi kepada Mas Wirya, setelah itu akan jumpa pers dengan media,” kata Asep saat itu, Minggu (1/9/2024) siang, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan teleponnya.
Namun, alih-alih berpendapat ingin meluruskan kegaduhan yang terjadi, Asep tak mau bergeming dan menjelaskan 5 poin dalam pemberitaan yang sebelumnya dipersoalkan oleh Wirya.
Pihaknya hanya mengatakan, jika Wirya telah menjadi mitra BTN sejak tahun 2019 silam.
“Saya sudah bicara dengan Mas Wirya mitra kerja BTN yang sudah bekerjasama sejak tahun 2019,” ucap Asep di KCP BTN Sumenep, Selasa (3/9/2024) di ruang rapat kantor setempat.
Pihaknya mengklaim, dari kegaduhan yang ada telah terjadi sebuah kesalahpahaman dan muaranya dinilai sebagai miskomunikasi.
“Intinya ini ada miskomunikasi antara pihak bank dan pengembang. Jika ada kesalahan dari kami, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pelayanan atau kesalahan memberikan pemahaman jasan dan lainnya, khususnya di KCP BTN Sumenep,” papar Asep.
Dia hanya mengaku akan mengintrospeksi diri dengan kegaduhan yang telah ditimbulkan itu.
“Ke depan kita akan berkomunikasi lebih baik lagi. Intinya kita sudah sepakat tidak mengulas lagi soal itu, dan kami sudah memahami posisi kita masing-masing,” katanya.
Dalam artian, Asep menepis segala pernyataan yang ditudingkan oleh Wirya tentang sejumlah dugaan kuat adanya skandal pengkreditan di BTN Kantor Cabang Bangkalan.
Sayangnya, semua kebijakan itu, kata Asep, ada di BTN pusat. Di mana, BTN Kantor Cabang Bangkalan tidak berhak memberikan kebijakan apapun.
“Tidak ada skandal di sini, dan tidak ada yang namanya mengelabui kepada mitra kerja. Semua itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” tutur Asep.
“Apalagi soal pengkreditan. Jadi semua kantor cabang memberikan semua keputusan, baik itu peraturan direksi, maupun surat edaran yang semuanya dari pusat,” kata Asep memungkasi.***