PAMEKASAN, MaduraPost – Sengketa terkait perusakan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas.
Warga yang terdampak dari sengketa tersebut, melalui perwakilannya, Budiono dan Herman Kusnadi, mengajukan permohonan pembatalan pengukuran lahan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 September 2024.
Dalam surat yang diterima oleh redaksi, warga menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.
Mereka menilai, tindakan pengukuran ini tidak tepat karena proses penyelidikan terkait perusakan mangrove yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Perairan dan Kelautan Jawa Timur, masih berlangsung.
“Kami sebagai warga terdampak dari sengketa dan pengrusakan hutan mangrove di Desa Ambat merasa keberatan dengan rencana pengukuran ini,” ujar perwakilan warga dalam suratnya.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami khawatir adanya gesekan antara warga dengan pemohon serta petugas,” tambahnya.
Warga mengharapkan pihak berwajib dapat membatalkan rencana pengukuran tersebut untuk mencegah potensi konflik yang dapat timbul.
Mereka juga menegaskan bahwa perusakan mangrove yang belum tuntas harus menjadi prioritas penyelesaian sebelum ada tindakan lebih lanjut terkait pengukuran lahan.
Kasus ini menambah deretan panjang masalah lingkungan di wilayah pesisir Pamekasan yang belum menemukan titik terang.
Warga berharap, pemerintah dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan sengketa ini secara adil tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.***