Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ulah Pembentukan P2KD Cacat Hukum, Pilkades Batu Ampar Resmi Ditunda

Avatar
6
×

Ulah Pembentukan P2KD Cacat Hukum, Pilkades Batu Ampar Resmi Ditunda

Sebarkan artikel ini
Surat keputusan Bupati Sumenep dan Bacakades Batu Ampar Abd Wahed.

SUMENEP, MaduraPost – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, resmi ditunda.

Hal itu diketahui berdasarkan surat keputusan dan ketetapan Bupati Sumenep tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomer surat : 188/313/KEP/435.013/2021. Padahal Pilkades serentak tersebut akan berlangsung pada Kamis 8 Juli 2021 mendatang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penundaan Pilkades tersebut disebabkan adanya pembentukan P2KD yang terindikasi cacat hukum. Tidak cukup itu, P2KD diduga manipulasi persyaratan salah satu Bakal Calon Pilkades setempat yang bernama Abd Wahed.

Baca Juga :  Realisasi DD Fiktif, JCW Laporkan Mantan Kades Batu Ampar ke Kejati Jawa Timur

Hal tersebut menimbulkan gejolak dan polemik. Bahkan, sebelum adanya penetapan penundaan Pilkades itu ditetapkan oleh Bupati Achmad Fauzi, berkali-kali ratusan warga setempat melakukan aksi demonstrasi serta telah menyegel Sekretariat Panitia Pilkades tersebut.

Menurut Abd Wahed selaku Bacakades Batu Ampar yang merasa dirugikan mengatakan, persoalan itu terjadi dan sampai dirinya tidak lolos sebagai Cakades di desanya.

Sebeb hal tersebut dipicu tekanan-tekanan dan paksaan dari beberapa pihak. Sehingga PJ Kades Fausi sebut Abd Wahed, terpaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kalau SK Kaurnya palsu.

Baca Juga :  524 SD di Sumenep Mulai Terapkan Uji Coba PTM Penuh

“Dan yang terlibat dalam konspirasi jahat itu, selain PJ Kades dan beberapa pihak ternyata Panitia itu terlibat,” ungkapnya kepada Wartawan MaduraPost, Sabtu (3/7/2021).

Disoal langkah-langkah apa yang akan dilakukannya ke depan, ia mengatakan, kalau pihaknya yang jelas akan menempuh jalur hukum. Artinya kata Wahed, proses hukum tetap berlanjut.

“Sebab, apa yang dilakukan oleh orang-orang itu jelas ada unsur kesengajaan dan terindikasi pidana,” tandasnya.

Kemudian disoal hal apa saja yang dirugikan, Wahed menegaskan, selain pikiran dan tenaganya yang dirugikan, ia menyebutkan yang jelas dirugikan itu adalah materinya.

Baca Juga :  Pembentukan P2KD Desa Batu Ampar Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Datangi DPMD Sumenep

“Bukan cuma saya secara pribadi yang merasa dirugikan, tapi juga tim saya dan  semua masyarakat Batu Ampar yang jelas-jelas ingin merubah sistem pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.

Ia berharap, kalau proses hukum persoalan itu berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Sehingga orang yang berniat mendzalimi dirinya, pihaknya dan masyarakat ucap Wahed bersifat jera.