SUMENEP, MaduraPost – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada realisasi anggaran Dana Desa (DD) T.A 2020, mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW).
Berdasarkan lampiran surat laporan JCW bernomor : 902 / DPR.JCW.JTM/II 2021 yang telah diterima dan ditandatangani oleh pihak Kejati Jawa Timur pada tanggal (19/2), mantan Kades Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofik terindikasi fiktifkan beberapa program kegiatan pembangunan infrastruktur yang jumlah total anggarannya mencapai Rp 1.000.590.000,00.
Menurut Abdur Rahem selaku Ketua Kordinator JCW Jawa Timur sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan, laporan ke Kejati itu dilakukannya setelah pihaknya menduga dan mengindikasikan kalau mantan Kades Batu Ampar itu telah melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebab, berdasarkan temuan dan hasil investigasi kami serta diperkuat dengan adanya laporan dan pengakuan dari beberapa tokoh masyarakat setempat, ada 9 titik kegiatan pembangunan infrastruktur tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes Batu Ampar 2020, artinya difiktifkan oleh Mantan Kades setempat,” kata Rahem kepada Wartawan MaduraPost, Minggu (21/2/2021).
Yang jelas, kata Rahem, bukti-bukti seperti APBDes Batu Ampar T.A 2020 dan semua foto lokasi yang dianggarkan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur itu serta tanda tangan dari masyarakat setempat yang siap jadi saksi telah dicantumkan pada berkas laporannya tersebut.
“Oleh sebab itu, kami berharap dan memohon dengan hormat kepada pihak Kejati Jawa Timur agar segera menindaklanjuti dan melakukan memproses hukum terhadap mantan Kades Batu Ampar, karena dari semua bukti-bukti dan hasil analisa kami, perkara yang kami laporkan ini terindikasi kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, dan dari melihat dari bukti-bukti yang ada, unsur kerugian sudah terpenuhi,” harapnya.
Berikut uraian program kegiatan pembangunan infrastruktur dan jumlah anggaran yang terindikasi dikorupsi oleh mantan Kades Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofik :
1. Pembangunan Gapura Perbatasan, sebesar Rp 114.260.000,00,-.
2. Pembangunan Jembatan di Dusun Perengan Laok dengan volume : 5.00m x 3.00m, sebesar Rp 154.490.000,00,-.
3. Pembangunan 2.2.10 Makadam di Dusun Perengan Laok (H.Atum), sebesar Rp 98.417.500,00,-.
4. Peningkatan Jalan Desa Makadam di Dusun Perengan Laok (H. Rb. Syafi’i) dengan volume : 2.50m x 166m, sebesar Rp 33.172.000,00,-.
5. Pengaspalan Jalan 2.2.10 di Dusun Semah, sebesar Rp 200.000.000,00,-.
6. Rabat Beton di Dusun Somalang, sebesar Rp 83.968.500,00,-.
7. Pengaspalan di Dusun Somalang, sebesar Rp 168.000.000,00,-.
8. Pavingisasi di Dusun Somalang dengan volume : 70m x 100m, sebesar Rp 20.407.500,00,-.
9. Pavingisasi di Dusun Somalang dengan volume : 70m x 200m, sebesar Rp 35.367.500,00,-.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofik, sebab berkali-kali dihubungi melalui telepon selulernya, kedua nomor kontaknya tidak aktif. (Mp/nir/al/kk)