SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Peristiwa

Tidak Terima Namanya Dicatut di Media, Advokat Ini Angkat Bicara

Avatar
×

Tidak Terima Namanya Dicatut di Media, Advokat Ini Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Baru-baru ini salah satu media online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberitakan soal dugaan kasus yang menyeret nama seorang Advokat berikut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam kasus sengketa tanah menyodot pengguna media sosial (Medsos).

Namun, konten dan isinya dinilai telah dengan sengaja menyudutkan salah satu pihak. Akibatnya, yang bersangkutan (Advokat/LSM) angkat bicara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mohammad Siddik, ketua Mohammad Siddik Partners (MSP), menyayangkan jika produk jurnalistik yang diterbitkan salah satu media tersebut tidak berimbang. Dia menilai, apabila hal itu telah merugikan dirinya.

Baca Juga :  Aktivis Madura Ancam Polisikan Walkot Eri Kasus Kerumunan Penyekatan

“Dalam konteks ini saya sangat dirugikan. Ada motif apa sehingga mereka menjustis saya melakukan pemerasan,” ungkapnya pada sejumlah media, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (4/1).

Dia mengatakan, seharusnya sumber dan data juga disebutkan dalam berita tersebut.

“Siapapun oknum yang menulis harus jentel. Walaupun secara kelembagaan saya sudah bisa melaporkan sebenarnya,” terangnya.

“Tidak ada lembaga maupun media yang mengkonfirmasi saya soal pemberitaan itu. Gak ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Menyambut Hari Jadi ke 751 Kota Sumenep Dengan Wisata Tambak Udang dan Pencemaran Pantai

Pria ini yakin, dalam waktu dekat, kasus yang menyeret nama dan instansinya akan segera terkuak. Sebab, ia telah mengantongi dalang yang berada di balik terbitnya berita tersebut.

“Biarkanlah saya yakin dalam waktu dekat masyarakat Sumenep akan tahu soal ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 poin 11, 12, dan 13, tentang kode etik jurnalistik disebutkan :
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

  1. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

  2. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. (Mp/al/kk)

Baca Juga :  Tourism Guiding Book, Jendela Informasi Wisata Sampang

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.