Tidak Terima Namanya Dicatut di Media, Advokat Ini Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 Januari 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Baru-baru ini salah satu media online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberitakan soal dugaan kasus yang menyeret nama seorang Advokat berikut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam kasus sengketa tanah menyodot pengguna media sosial (Medsos).

Namun, konten dan isinya dinilai telah dengan sengaja menyudutkan salah satu pihak. Akibatnya, yang bersangkutan (Advokat/LSM) angkat bicara.

Mohammad Siddik, ketua Mohammad Siddik Partners (MSP), menyayangkan jika produk jurnalistik yang diterbitkan salah satu media tersebut tidak berimbang. Dia menilai, apabila hal itu telah merugikan dirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Hari Ini Warga Batang-Batang Akan Kepung Kantor Kecamatan

“Dalam konteks ini saya sangat dirugikan. Ada motif apa sehingga mereka menjustis saya melakukan pemerasan,” ungkapnya pada sejumlah media, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (4/1).

Dia mengatakan, seharusnya sumber dan data juga disebutkan dalam berita tersebut.

“Siapapun oknum yang menulis harus jentel. Walaupun secara kelembagaan saya sudah bisa melaporkan sebenarnya,” terangnya.

“Tidak ada lembaga maupun media yang mengkonfirmasi saya soal pemberitaan itu. Gak ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Warga Sokobanah Sampang Loncat ke Dalam Sumur

Pria ini yakin, dalam waktu dekat, kasus yang menyeret nama dan instansinya akan segera terkuak. Sebab, ia telah mengantongi dalang yang berada di balik terbitnya berita tersebut.

“Biarkanlah saya yakin dalam waktu dekat masyarakat Sumenep akan tahu soal ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 poin 11, 12, dan 13, tentang kode etik jurnalistik disebutkan :
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

  1. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

  2. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. (Mp/al/kk)

Baca Juga :  Bakesbangpol Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Membangun Sumenep di Hari Jadi ke-755

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya
Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total
Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar
Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura
Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025
Warga Sampang Temukan Bayi di Semak-Semak, Polisi Buru Pelaku
Diterjang Ombak, Perahu Nelayan di Pamekasan Hancur Saat Hampir Sandar
Polres Sampang Gerebek Judi Kartu di Desa Tlambah, 7 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:28 WIB

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya

Selasa, 15 April 2025 - 12:46 WIB

Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total

Minggu, 13 April 2025 - 05:32 WIB

Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar

Kamis, 10 April 2025 - 07:18 WIB

Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025

Berita Terbaru