Tersangka Korupsi Proyek Gedung Dinas Kesehatan Sumenep Tahun 2015 Tidak Ditahan

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Proses penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dilakukan Polres Sumenep sudah menemukan titik terang.

Polres Sumenep melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Oscar S Setjo mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut namun belum dilakukan penahanan.

“Terlapor dalam kasus ini sudah ditetapkan Tersangka, Namun belum dilakukan penahanan. Karena kasus ini kasus besar yang berlangsung sejak tahun 2015,” Kata Iscar. Senin, (3/2/2020) Kemaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Rokat Desa Bajang Bersama Kharisma, Dihadiri KH.Malik Sanusi dan Sukur CS

Disinggung terkait penahanan tersangka, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

“Tidak serta merta seluruh tindak pidana itu dilakukan penahanan, karena ini wewenang penyidik,” Imbuhnya.

Lebih Lanjut, Oscar menjelaskan bahwa berkas dugaan Korupsi Gedung dinas kesehatan Sumenep saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Membenarkan bahwa berkas hasil penyelidikan Polres Sumenep sudah ada di meja Kejari Sumenep.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Sinocav dan AstraZeneca

“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” Kata Novan pada awak media, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut Novan menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam jangka waktu 14 Hari.

Baca Juga :  Parkir Liar Nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep, Dishub Tidak Berkutik

” Kita teliti dulu berkas dari Penyidik dalam jangka waktu 14 hari, Kalau sekiranya sudah lengkap maka akan segera P21,”.

Berdasarkan Informasi yang di himpun Crew Madurapost.id, Bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinkes Sumenep tahun 2015 adalah Penyedia Jasa yang berinisial (IM) Asal kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

IM (Inisial) Merupakan kontraktor besar yang saat ini memegang tender Besar terkait pembangunan Pasar di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep. (mp/fat/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB