SUMENEP, MaduraPost – Proses penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dilakukan Polres Sumenep sudah menemukan titik terang.
Polres Sumenep melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Oscar S Setjo mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut namun belum dilakukan penahanan.
“Terlapor dalam kasus ini sudah ditetapkan Tersangka, Namun belum dilakukan penahanan. Karena kasus ini kasus besar yang berlangsung sejak tahun 2015,” Kata Iscar. Senin, (3/2/2020) Kemaren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung terkait penahanan tersangka, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
“Tidak serta merta seluruh tindak pidana itu dilakukan penahanan, karena ini wewenang penyidik,” Imbuhnya.
Lebih Lanjut, Oscar menjelaskan bahwa berkas dugaan Korupsi Gedung dinas kesehatan Sumenep saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Membenarkan bahwa berkas hasil penyelidikan Polres Sumenep sudah ada di meja Kejari Sumenep.
“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” Kata Novan pada awak media, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut Novan menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam jangka waktu 14 Hari.
” Kita teliti dulu berkas dari Penyidik dalam jangka waktu 14 hari, Kalau sekiranya sudah lengkap maka akan segera P21,”.
Berdasarkan Informasi yang di himpun Crew Madurapost.id, Bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinkes Sumenep tahun 2015 adalah Penyedia Jasa yang berinisial (IM) Asal kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
IM (Inisial) Merupakan kontraktor besar yang saat ini memegang tender Besar terkait pembangunan Pasar di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep. (mp/fat/rul)