Tambang Ilegal di Sumenep Bandel, Pemkab Ingatkan Sanksi Hukum!

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

WAWANCARA. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Meskipun sudah berulang kali diberikan imbauan untuk mengurus izin, masih banyak aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa legalitas.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses perizinan tambang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Anggaran Menyusut, Pengadaan Mobil Dinas Bupati- Wabup Sampang Hanya Satu Unit

“Kami sudah mengimbau para penambang untuk segera mengurus izin, dan kami siap memfasilitasi mereka dalam proses perizinan ke Pemprov Jatim,” ujar Dadang, Rabu (26/2).

Menurut Dadang, tim dari Pemkab Sumenep bahkan telah turun langsung ke beberapa lokasi pertambangan guna memberikan sosialisasi terkait pentingnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebelum beroperasi.

Baca Juga :  Gagal Nyaleg di DPR RI, Abu Hasan Nyalon Bupati di Pilkada Sumenep 2024

“Kami sudah mengunjungi beberapa daerah seperti Saronggi, Lenteng, dan Bluto, serta lokasi lainnya, untuk menyampaikan imbauan agar kegiatan tambang dihentikan sampai izin resmi diperoleh,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa para penambang yang tetap nekat beroperasi tanpa izin berisiko menghadapi sanksi hukum. “Setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dilarang. Jika ada pihak yang masih membandel, maka konsekuensinya bisa dikenakan proses hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Siapa Sebenarnya Buzairi? Hingga DPC PKB Sumenep Sebut Kader Partai Bisa Serampangan

Namun, Dadang juga menekankan bahwa tindakan hukum terhadap tambang ilegal bukanlah kewenangan Pemkab Sumenep, melainkan tugas Aparat Penegak Hukum.

“Kami hanya bisa memberikan imbauan. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi hukum menjadi ranah pihak berwenang,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB