PAMEKASAN, MaduraPost – Pemasangan Paving di Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga melanggar petunjuk dan teknis (juknis). Sebab di lokasi pengerjaan, tidak dilengkapi papan informasi.
Informasi yang berkembang, proyek paving tersebut milik salah satu anggota dewan dari Dapil setempat. Menyikapi hal tersebut, LSM KPK Nusantara Amsirudin menyoal perihal kegiatan jalan setapak dengan ketebalan pasir yang cukup diragukan.
Menurutnya ketebalan pasir tidak kurang dari 10 centi meter, fakta di lapangan perihal tersebut di angap kurang dari 5 cm.
“Ketebalan pasir sudah tidak sesuai dengan junkis maka nanti paling tersebut akan cepat bergelombang dan bergeser, pasca kebak air hujan,” kata Amsirudin, Selasa (7/6).
Maka dari itu, dia menduga pekerjaan tersebut hanya lebih memperitotas kuantitas asal selesai volume sesuai di biarkan seperti itu.
“Ini hanya asal selesai di kerjakan saja, tanpa mengacu pada RAB, maka dari jelas hanya memperiptaskan ke untungan saja,” tambah dia
Kepala Desa Ragang Moyar mengaku tidak tahu perihal kegiatan tersebut, dirinya hanya menduga bahwa kegiatan tersebut kemunginan memang milik salah satu anggota DPRD dengan program pokok-pokok pikiran rakyat (pokir).
“Mungkin dana pokir salah satu anggota DPRD, yang memang kebanyakan asal ada venue tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemdes,” ucap dia.
Kegiatan pemasangan pavingisasi sejak tahun sebelumnya di daerah Pantura Pamekasan di sejumlah Venue terkesan abaikan transfaransi publik. Tidak ada satupun kegiatan paling yang dilengkapi papan informasi, bahkan kadang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke Pemdes setempat.