BANGKALAN, MaduraPost – Konsumen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.691.03 di kawasan Junok, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan pelayanan yang dinilai tidak adil. Pasalnya, petugas SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian bahan bakar ke jeriken dibanding melayani kendaraan yang mengantre panjang. Kejadian ini terjadi pada Senin (16/06/2025).
Anam, salah seorang pengendara mobil yang hendak mengisi bahan bakar jenis Bio Solar, mengaku kesal karena harus mengantre hampir setengah jam tanpa kejelasan.
“Saya kesal antre hampir setengah jam, taunya petugas SPBU tersebut malah sibuk mengisi jeriken,” ujarnya kepada MaduraPost.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan ini menimbulkan sorotan terhadap praktik pengisian BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang SPBU menyalurkan BBM subsidi ke jeriken tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Jika dilanggar, SPBU dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina atau BPH Migas, termasuk pemutusan distribusi BBM.
Namun, pihak SPBU membantah tudingan tersebut. Rusdi, salah satu petugas yang bertugas saat kejadian, menyatakan bahwa tidak ada pengisian jeriken saat antrean berlangsung.
“Tidak ngisi ke jeriken, cuma nozelnya lagi konslet,” ujarnya berdalih.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak Pertamina terkait dugaan pelanggaran tersebut. Konsumen berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan adil dan merata.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : MaduraPost.net