Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian publik.

Hal ini dipicu oleh belum jelasnya realisasi Dana Desa hingga pertengahan tahun anggaran 2025. Tidak hanya itu, dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan belum dipublikasikan secara terbuka.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat secara rutin dan terbuka.

Aktivis mahasiswa asal Sumenep, Dafid Qurrahman, yang juga tergabung dalam Fakta Foundation, organisasi yang berfokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik, menyoroti sikap pemerintah Desa Lebeng Timur yang dinilai enggan membuka informasi terkait penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Kecamatan Bluto Terjadi Tanah Longsor

“Sikap tertutup seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ungkap Dafid pada wartawan belum lama ini, Selasa (17/6).

Ia menyebutkan bahwa tidak adanya dokumen APBDes yang dipublikasikan, tidak terpampangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban menjadi indikasi lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

“UU KIP sudah menyatakan dengan jelas bahwa informasi terkait anggaran merupakan informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala, tanpa harus diminta oleh masyarakat. Kalau sampai sekarang belum ada keterbukaan, bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Pantai Lombang Rusak, Disbudporapar Sumenep Sebut Begini

Menurutnya, sikap tertutup dalam penyampaian informasi publik membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan dana desa, yang notabene jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut membuka informasi ke publik? Justru sikap itu menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Salah satu indikator yang memunculkan dugaan penyimpangan anggaran, lanjut Dafid, dapat dilihat dari kondisi jalan-jalan penghubung antar dusun yang rusak parah.

Meski perbaikan infrastruktur jalan selalu tercantum dalam program tahunan desa, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Beberapa jalan desa masih berlubang dan becek saat hujan. Anehnya, kami tidak melihat ada aktivitas pembangunan atau perbaikan sama sekali,” paparnya.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2023 di Bulan Ramadhan

Dafid juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Lebeng Timur.

Ia menekankan pentingnya publikasi informasi anggaran agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, belum memberikan penjelasan rinci.

“Nanti saya jelaskan lebih jelas,” ujarnya singkat, pada 12 Juni 2025 kemarin.

Saat dihubungi kembali oleh awak media, Abpaisol mengatakan akan memberikan kabar.

“Pasti nanti saya kabari,” ucapnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons lanjutan dari pihak yang bersangkutan.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep
Ini Makna Logo ‘Songennep Jaja Rajja’, Simbol 757 Tahun Kejayaan dan Kemandirian Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:21 WIB

Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB