Foto : Dok Beritama.id |
BERITAMA.ID, SUMENEP – Sering konsumsi narkoba jenis sabu di warung, Imam (25), warga Dusun Brakas Daya, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang polisi.
Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat itu diringkus hari ini, Senin (9/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB pagi, oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep di dalam sebuah warung di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya.
Dengan demikian, Satresnarkoba menyita Barang Bukti (BB) dari tersangka berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,71 gram, dan satu buah sarung.
Kini, Imam, terjerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red-MHE)