Semrawut Sengketa Tanah Pasar Batuan Disorot Berbagai Pihak Hingga Anggota Dewan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Semrawut sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Para pengamat menilai, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep lebih berhati-hati dalam merencanakan proyek pembangunan, apalagi dana yang digelontorkan tidak sedikit hingga mencapai Rp 8,941 miliar pembebasan lahan, dan pembangunan pagar pasar habiskan Rp 600 juta. Lucunya, hingga saat ini masih mangkrak tak terurus.

“Dana pembelian lahan dan bangunan pagar itu bukan uang yang sedikit, semuanya lebih Rp 9 miliar tetapi sampai sekarang anggaran itu tidak berfungsi apa-apa, tidak memberi manfaat pada rakyat akibat kelalaian pemerintah dalam pembelian tanah,” kata Moh Ridhwan, Ketua DPP Youth Movment Institute, pada pewarta, Kamis (18/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis kebijakan publik ini meminta, agar semua pihak meliputi legislatif bergerak menentukan sikap. Pihaknya menegaskan, anggota dewan jangan hanya bersikap atau sekedar berkomentar di media. Akan tetapi, bisa menentukan langkah kongkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ingat, salah tugas anggota DPRD Sumenep itu adalah mengawasi, kenapa masalah ini sampai sekarang berlarut-larut, padahal sudah berjalan hampir tiga tahun, ini ada apa?” tegasnya.

Tidak hanya Ridhwan, pendiri Investment and Assets Studies (Invasus), Lukas Jebaru, menilai kinerja tim pengadaan tanah untuk pembangunan yang dibentuk Pemkab Sumenep tidak cermat dalam pengungkit dan validasi atas tanah yang akan dibebaskan. Padahal, pengungkit dan validasi tersebut sangat mendesak.

Baca Juga :  RSUD Pamekasan Klarifikasi Tudingan DPRD: Jadi Pasien Harus Sabar!

Lukas menguraikan, hal ini mengacu pada Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 tentang dasar perencanaan ayat 1 sampai 2. Ditegaskan kembali, dalam pasal 6 ayat 1 sampai 7 bahwa proses pengadaan tanah semestinya melalui beberapa analisis yang berkaitan dengan dampak lingkungan maupun sosial.

“Pejabat perbendaharaan seperti PPK dan PPTK pengadaan tanah yang akan dibangun pasar juga harus mengawasi pertanggungjawaban,” jelas Lukas.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Moh Subaidi, menuding Pemkab Sumenep salah membeli tanah untuk bangunan pasar tradisional di sebelah barat Kota Keris itu.

Sebab, pembelian tanah sendiri dinilai belum melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran tanpa adanya tahapan tahapan yang harus dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan pemerintah daerah. Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya. Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di pemerintah daerah,” papar Subaidi.

Baca Juga :  Pungli di Dunia Pendidikan! Disdik Sumenep Pastikan Ikuti Instruksi Bupati

Berdasarkan penelusuran Komisi II DPRD Sumenep, saat turun ke lapangan hingga memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Nyatanya, keduanya memang sama-sama memiliki akta jual beli (AJB) tanah.

“Keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah” ujarnya.

Sementara pemerintah daerah, lanjut Subaidi, hanya berdasarkan AJB lalu kemudian mengeluarkan anggaran.

“AJB ada dua hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB,” kata politisi PPP ini menegaskan.

Pihaknya menilai, pembelian tanah seluas 1,6 hektar itu terkesan grasa-grusu. Akibatnya, dana yang dikeluarkan hingga miliaran dari uang rakyat itu rugi. Setidaknya, imbuhnya, pemerintah rugi secara waktu atas polemik tanah yang hendak dibangun pasar tersebut.

“Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat,” timpalnya.

Namun, dirinya mengaku tidak tahu progres hukum sengketa lahan tersebut.

“Dan sampai hari ini kami belum tahu apakah sudah selesai atau belum proses hukumnya,” akuinya.

“Kalau benar AJB yang dipegang penjual kepada pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana, kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak,Yang jelas pemerintah salah membeli tanah itu karena tanpa melalu tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Wabup Sumenep, Ach Fauzi Dilarikan ke IGD RSUD Moh Anwar

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum R Soehartono, Kamarullah menyatakan, sejak awal tanah tersebut memang sudah bersengketa. Meski begitu, pihak pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep tetap ngotot untuk membeli lahan.

“Kesalahannya adalah kenapa Pemda itu membeli tanah yang sudah bersengketa. Membelinya pun kepada pihak yang kalah dalam sengketa itu,” papar Kama.

Menurut Kama, Pemkab Sumenep sebenarnya sudah mengetahui persoalan sengketa tanah tersebut. Sebab, lahan seluas 1,6 hektare itu sering dipakai untuk kegiatan pembibitan.

“Lahan itu sering dipakai untuk menanam bibit program antara Pemda dengan legislatif. Nyewanya kepada R. Soehartono. Sekarang ada transaksi pembelian, kok bisa Pemda salah kamar beli tanah. Harusnya duduk bareng, bukan malah bermain sepihak kayak gitu,” sesal Kama.

Kama juga menyayangkan tindakan pemerintah melalui dinas terkait yang dinilai merugikan R Soehartono sebagai pemilik lahan yang sah di mata hukum.

“Iya gimana ya, agak semacam negatif thinking lah pandangan saya pada Pemkab. Makanya, kami terus lanjutkan persoalan ini,” pungkasnya. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan
Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda
Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:24 WIB

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini

Kamis, 24 April 2025 - 18:57 WIB

PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Kamis, 24 April 2025 - 18:43 WIB

Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB