![]() |
Foto: Dok Beritama.id |
BERITAMA.ID, Pamekasan – Bakal calon kepala desa di Desa/Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Moh Rahem, mengancam Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat dipidanakan.
Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian, mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD menolak terkait data perbaikan dari kliennya yang sudah mendapatkan penetapan terkait nama ijazah dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ketidaksesuaian mestinya dapat ditangkal dengan kebijakan selama ijazah tersebut tidak palsu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pilkades.
“Padahal Moh Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya panitia penyelenggara P2KD itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap terkait data Moh Rahem,” kata Nisan.
Ia juga menduga ada tindakan janggal yang dilakukan P2KD dalam memutus proses tidak lolosnya Moh Rahem sebagai salah satu kandidat Bacakades. Kecurigaan itu muncul setelah pihaknya mengantar surat salinan dari PTUN Surabaya ke P2KD.
Nisan berharap, kalau memang Moh Rahem tidak dilibatkan atau tidak menjadi kandidat Bacakades, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Bupati Baddrut Tamam, menunda pelaksanaan Pilkades serentak untuk Desa Proppo yang bakal digelar 11 September 2019 mendatang.
“Langkah selanjutnya kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan P2KD Desa Proppo,” tegasnya.
Sedangkan Pengantar Surat yang diutus dari PTUN Surabaya, Rian Kholilurrahman mengatakan saat pihaknya ingin mengantar surat salinan putusan tentang data diri Moh Rahem yang sudah valid ke pihak P2KD ditolak.
Terpisah, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid mengatakan sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak minggu lalu.
Ia mengaku, bahwa saat Moh Rahem melakukan pendaftaran Bacakades memang tidak membawa ijazah palsu, melainkan mengenai data diri dan tanggal lahir terkesan ditulis sendiri oleh Moh Rahem.
“Putusan PTUN Surabaya itu gugatannya ditolak minggu lalu. Tentang ijazahnya Moh Rahem bukan palsu, memang asli tapi kayak ditulis-tulisi sendiri, dan tanggal lahirnya itu tidak sama,” kata Abd Majid melalui via telepon.
Tak hanya itu, lanjut Majid, ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, karena penetapan Bacakades di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan tanggal 26 Juli 2019 lalu.
Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.
“Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya, data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” tandasnya. (mp/liq/rus)