Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sabu Tidak Dilarang Dalam Al-Qur’an, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan

6
×

Sabu Tidak Dilarang Dalam Al-Qur’an, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

 

Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers
Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers

 

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BANGKALAN, MaduraPost – Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan Ditangkap Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).

Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.

Baca Juga :  Direktur RSUDMA Sumenep Bantah Insiden Bayi Tertukar

“Menurut Ahmad, Sabu itu tidak haram, karena tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an,” Ujar Kapolres Bangkalan

Masih Menurut Rama, Bahwa Menurut tersangka, Sesuatu yang diharamkan dalam Al-Quran adalah sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk pada tubuh, Seperti Khamar

“Jadi, bagi tersangka, Mengkonsumsi Sabu tidak apa, karena akan menumbuhkan semangat membaca Al-Qur’an,” Dalihnya

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Bangkalan tak Berkutik saat Rumahnya Dikepung Polisi

Diketahui, tersangka sudah pernah dilakukan penggerebekan dirumahnya pada waktu dua bulan yang lalu, Namun tersangka berhasil melarikan diri.

Namun pada hari Senin (20/1/2020) ia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan, dan diketahui oleh pihak kepolisian, saat prosesi pemakaman selesai, Polisi langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Polres Bangkalan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pencuri Mobil di Bangkalan

“Kami amankan tersangka pukul 13.00 wib di Kwanyar, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang ia gunakan,” tutup Rama.

Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mp/sur/rul)