SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Vonis Terdakwa Pemilik Akun Facebook “Suteki” Diatas Tuntutan Jaksa

Avatar
×

Vonis Terdakwa Pemilik Akun Facebook “Suteki” Diatas Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar sidang Vonis terhadap Pemilik akun Facebook “Seteki” yang mempunyai nama asli Ulfatus Zahro (UZ), Kamis (05/11/2020)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Sunarti, SH.MH menolak semua Pembelaan (Pledoi) Yang disampaikan Terdakwa melalui Kuasa hukumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.

Baca Juga :  Diduga Jaringan Teroris, Densus 88 Tangkap Guru SDN Rongtengah 5 Sampang

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro (UZ) dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang hanya menuntut terdakwa (UZ) dengan kurungan penjara 2 Tahun dan denda Rp 10 Juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Reklame PT. Djarum di Pamekasan Langgar Perbup, Sejumlah Aktivis Demo Satpol-PP

Sidang yang diikuti ratusan alumni dan kawalan ketat dari personil kepolisian Polres Pamekasan berlangsung damai dan Alumni juga menerima atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

Bahrowi Kholil, Selaku alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan atas Vonis yang diberikan kepada terdakwa UZ.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim, Karena vonis yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan dan harapan alumni. Apalagi vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” Kata Bahrowi usai sidang.(Mp/ron/kk)

Baca Juga :  Sigap..! Kapolsek Pasongsongan Bubarkan Balap Liar di Desa Cempaka

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.