PAMEKASAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar sidang Vonis terhadap Pemilik akun Facebook “Seteki” yang mempunyai nama asli Ulfatus Zahro (UZ), Kamis (05/11/2020)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Sunarti, SH.MH menolak semua Pembelaan (Pledoi) Yang disampaikan Terdakwa melalui Kuasa hukumnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro (UZ) dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.
Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang hanya menuntut terdakwa (UZ) dengan kurungan penjara 2 Tahun dan denda Rp 10 Juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sidang yang diikuti ratusan alumni dan kawalan ketat dari personil kepolisian Polres Pamekasan berlangsung damai dan Alumni juga menerima atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.
Bahrowi Kholil, Selaku alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan atas Vonis yang diberikan kepada terdakwa UZ.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim, Karena vonis yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan dan harapan alumni. Apalagi vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” Kata Bahrowi usai sidang.(Mp/ron/kk)