Sabu Tidak Dilarang Dalam Al-Qur’an, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers
Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers

 

BANGKALAN, MaduraPost – Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan Ditangkap Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).

Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Diduga Kongkalikong dengan Maad Pelaku Seksual Anak

“Menurut Ahmad, Sabu itu tidak haram, karena tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an,” Ujar Kapolres Bangkalan

Masih Menurut Rama, Bahwa Menurut tersangka, Sesuatu yang diharamkan dalam Al-Quran adalah sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk pada tubuh, Seperti Khamar

“Jadi, bagi tersangka, Mengkonsumsi Sabu tidak apa, karena akan menumbuhkan semangat membaca Al-Qur’an,” Dalihnya

Baca Juga :  Safari Ramadan, Bupati Sumenep Bahas Soal Keaktifan Ngopi Pagi

Diketahui, tersangka sudah pernah dilakukan penggerebekan dirumahnya pada waktu dua bulan yang lalu, Namun tersangka berhasil melarikan diri.

Namun pada hari Senin (20/1/2020) ia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan, dan diketahui oleh pihak kepolisian, saat prosesi pemakaman selesai, Polisi langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Polres Bangkalan.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Mudus Penggandaan Uang Kembali Terjadi, Polisi Tangkap Pelaku di Leces Probolinggo

“Kami amankan tersangka pukul 13.00 wib di Kwanyar, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang ia gunakan,” tutup Rama.

Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mp/sur/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:03 WIB

DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB