SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Rekom Bupati Sumenep Diabaikan, Rekanan Bingung Dengan Ketidak Jelasan Pencairan Proyek

Avatar
×

Rekom Bupati Sumenep Diabaikan, Rekanan Bingung Dengan Ketidak Jelasan Pencairan Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SUMENEP – Sejumlah rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kebingungan atas ketidakjelasan pencairan dana proyek tahun 2019 lalu.

Pasalnya, salah satu rekanaan berinisial H (30), membeberkan kepada sejumlah awak media bahwa, Dinas PU Bina Marga tidak bisa memproses berkas pengajuan termin tahap 2-3.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dikatakan, Dinas PU Bina Marga malah berdalih server di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep telah tutup.

Baca Juga :  Warga Sumenep Yang Meninggal Saat Mudik Dikebumikan Dengan Standart Covid-19

“Kami kebingungan, pihak Dinas Bina Marga tidak memberikan kepastian, kapan bisa dilakukan pencairan termin tahap 2-3, yang notabene pekerjaan proyeknya telah dilaksanakan oleh ratusan rekanan,” ujar dia pada sejumlah awak media, Sabtu (4/1).

Bahkan, awal waktu maksimal penyetoran berkas telah dilakukan pada tanggal 25 Desember 2019 lalu. Namun, setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada tanggal 27 Desember 2019, keluar surat rekomendasi Bupati Busyro Karim.

Dalam isi surat rekomendasi tersebut, Bupati Busyro menyatakan batas penyetoran berkas bisa dilakukan di akhir bulan, yakni tertanggal 31 Desember 2019, waktu itu.

Baca Juga :  Peduli Lansia, BKM Kelurahan Kangenan Bagikan Paket Sembako

“Namun faktanya, Dinas PU. Bina Marga tetap tidak bisa memproses penyetoran berkas dari para rekanan, padahal di instansi lainnya masih menerima penyetoran berkas,” papar H, dengan wajah kebingungan.

Dia memastikan, jika mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Busyro, harusnya Dinas PU Bina Marga bisa menyerap berkas yang rekanan setor. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPPKAD.

Baca Juga :  Proyek di Kelurahan Gladak Anyar Kota Pamekasan Diduga Menyimpang Dari Aturan

“Tertolaknya pelaporan berkas hingga tidak diterbitkannya SP2D menjadi pengalaman baru bagi kami para rekanan yang ada di Kabupaten Sumenep. Hingga pastinya mereka merasa kebingungan untuk mendapatkan solusi,” ucap dia.

Sementara itu, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Eri Susanto, maupun Kepala BPPKAD Sumenep. Namun belum bisa memberikan keterangan, saat dihubungi melalui via sambungan selularnya.(Red-Hendra)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.