SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

PWS Minta Polda Jatim Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Avatar
×

PWS Minta Polda Jatim Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Pengurus Persatuan Wartawan Sampang (PWS) mengecam keras pelaku kekerasan terhadap Nurhadi selaku wartawan majalah Tempo di Surabaya yang terjadi pada Sabtu (27/03/2021) Kemaren.

PWS mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas pelaku yang didalamnya diduga melibatkan oknum penegak hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Abdul Rafi selaku sekretaris PWS, Tindakan kekerasan yang dialami Nurhadi merupakan tindakan kriminalitas terhadap insan jurnalis dan untuk membungkam kebebasan pers sebagaimana amanat undang undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Dishub Larang Wartawan Liput Acara Audiensi yang Dilakukan AMPEL

“PWS mendesak Polda Jawa Timur, segera mengusut tuntas pelaku yang terlibat pada kasus dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo,” kata Abdul Rafi, senin (29/3/2021).

Menurutnya, korban (Nurhadi) mengalami kekerasan, ketika menjalankan penugasan liputan dari redaksi Majalah Tempo tentang dugaan kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apapun alasan dan motif dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Sejatinya kata Rafi, kami bukan pelaku kriminal. Tapi, hanya menyampaikan informasi yang dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi jurnalis demi kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.

Baca Juga :  Akibat Dari Galian C, DPRD dan BPBD Sebut Sampang Bisa Alami Kekeringan

Pihaknya, mengaskan bahwa Jurnalis bukan preman, dia melakukan tugas jurnalistiknya demi masyarakat.

“Kami meminta terhadap semua pihak, untuk saling menghormati setiap kerja jurnalistik yang selalu menjadi penyalur dari segala bentuk informasi penting, melalui karya liputan demi menjamin hak publik untuk mengetahui suatu hal yang dinilai urgen,” tandasnya.

“Kami berharap, agar segala tindakan yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik tidak terulang kembali,” pintanya.

Baca Juga :  Dihujat Karena Ucapan “Rakyat Jelata” Novita Sari Beri Klarifikasi di Akun TikToknya

Sementara itu, Ketua PWS Abdus Salam menegaskan, kekerasan terhadap Nurhadi selaku wartawan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalan pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ini membuktikan bahwa demokrasi kita tidak hanya turun melainkan melemah. banyak pihak yang terlibat karena kemerosotan ini, Parpol dan politikus juga harus bertanggung jawab,” Jelas Abdus.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.