Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Saluran Air di Kelurahan Kowel Diminta Warga Dibongkar Ulang

Avatar
1
×

Proyek Saluran Air di Kelurahan Kowel Diminta Warga Dibongkar Ulang

Sebarkan artikel ini
Proyek saluran air abal-abal di Kelurahan Kowel saat sedang dikerjakan. (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Disinyalir telah terjadi tindakan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek saluran air di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (19/9/2021).

Berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi pada (18/9) kemaren, nampak jelas di lokasi proyek tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik, sehingga dalam realisasinya terindikasi melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Parahnya lagi, pelaksanaan proyek yang sumber dananya diduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tersebut tatanan batunya ditata tanpa diberikan adukan (campuran semen dan pasir), hanya dicaplok dari luar.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Berjamaah Akan Berikan Gajinya ke Petugas Posko Covid-19

Kemudian, pada pelaksanaan proyek abal-abal tersebut nampak jelas hamparan atau di bawah sigaran sama sekali tidak diberikan pasir. Sehingga dalam realisasinya berpotensi tidak akan tahan lama atau akan cepat rusak.

Menurut salah seorang warga setempat sebut saja Achmad yang sejatinya juga merupakan Pegiat Kontrol Sosial di Pamekasan mengatakan, kalau pekerjaan proyek itu jelas-jelas dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Baca Juga :  Tak Bertahan Lama, Realisasi Proyek Pengaspalan di Desa Palengaan Daya Rusak

“Pelaksanaan proyek yang seperti itu jelas sangat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Maka dari itu kesal dia, pihaknya akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk melaporkannya dan juga agar pelaksanaan proyek itu dihentikan dan bongkar ulang.

“Karena kalau tidak, itu hanya akan memperkaya diri sendiri pelaksana. Maka sekali lagi saya akan tegaskan pelaksanaan proyek itu dihentikan dan dibongkar ulang,” tegasnya.

Baca Juga :  Sampah Berserakan di Sudut Kota Pamekasan, DLH Terkesan Tutup Mata

Sementara menurut salah seorang pekerja saat ditanya siapa pemilik proyek itu, ia mengatakan kalau proyek tersebut milik warga Pasar Pao, Desa Dasok, Pademawu.

“Proyek ini milik Hannan warga Pasar Pao mas,” ungkapnya singkat.