PAMEKASAN, MaduraPost – Disinyalir telah terjadi tindakan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek saluran air di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (19/9/2021).
Berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi pada (18/9) kemaren, nampak jelas di lokasi proyek tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik, sehingga dalam realisasinya terindikasi melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
Parahnya lagi, pelaksanaan proyek yang sumber dananya diduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tersebut tatanan batunya ditata tanpa diberikan adukan (campuran semen dan pasir), hanya dicaplok dari luar.
Kemudian, pada pelaksanaan proyek abal-abal tersebut nampak jelas hamparan atau di bawah sigaran sama sekali tidak diberikan pasir. Sehingga dalam realisasinya berpotensi tidak akan tahan lama atau akan cepat rusak.
Menurut salah seorang warga setempat sebut saja Achmad yang sejatinya juga merupakan Pegiat Kontrol Sosial di Pamekasan mengatakan, kalau pekerjaan proyek itu jelas-jelas dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Pelaksanaan proyek yang seperti itu jelas sangat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Maka dari itu kesal dia, pihaknya akan mendatangi pihak-pihak terkait untuk melaporkannya dan juga agar pelaksanaan proyek itu dihentikan dan bongkar ulang.
“Karena kalau tidak, itu hanya akan memperkaya diri sendiri pelaksana. Maka sekali lagi saya akan tegaskan pelaksanaan proyek itu dihentikan dan dibongkar ulang,” tegasnya.
Sementara menurut salah seorang pekerja saat ditanya siapa pemilik proyek itu, ia mengatakan kalau proyek tersebut milik warga Pasar Pao, Desa Dasok, Pademawu.
“Proyek ini milik Hannan warga Pasar Pao mas,” ungkapnya singkat.