SUMENEP, MaduraPost – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melaksanakan serap aspirasi atau reses 3 tahun 2020 ditengah pandemi virus corona atau covid-19.
Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan bahwa reses tersebut dilakukan selama enam hari kerja mulai tanggal 2 hingga 9 Juni 2020 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, secara umum tidak ada regulasi yang berubah, tetap dilaksanakan seperti serap aspirasi pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap anggota, dapat melaksanakan reses di tiga lokasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa masih sama dengan masa reses sebelumnya, dalam satu lokasi, anggota DPRD Sumenep diperkenankan mengundang sebanyak 75 orang konstituennya. Namun demikian, reses ini harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Secara umum aturannya masih sama dengan reses sebelumnya. Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses itu harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19,” terangnya, pada awak media, Selasa (02/06/2020).
Dalam pelaksanaan reses itu, untuk satu titik harus dibagi menjadi tiga sesi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa yang besar serta sebagai penerapan phisycal distancing.
“Satu titik itu bisa mengundang sebanyak 75 konstituen masing-masing. Namun yang 75 orang ini harus dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi iti sebanyak 75 orang,” jelasnya.
Disinggung soal ikhwal adanya anggaran Alat Pengaman Diri (APD) seperti masker bagi konstituen yang diundang, Bintoro, menyebut tidak ada anggaran dari pemerintah untuk hal itu. Sehingga bisa disediakan oleh anggota legislatif secara mandir.
“Tidak ada (anggaran untuk APD, red), mungkin dari Anggota DPRD ini mau memberikan bantuan seperti masker secara mandiri dipersilahkan. Cuman dari pemerintah daerah tidak ada,” tandasnya. (Mp/al/kk)