SE Bupati Sumenep Tentang Rapid Test Disorot Gusdurian

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Semenjak wabah virus corona atau covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, jaringan GUSDURian Peduli diminta untuk berjejaring dengan seluruh stake holder di tingkat wilayah dan komunitas yang ada di Kabupaten tersebut.

Pada tanggal 30 Mei 2020, Bupati Sumenep, Busyro Karim, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya adalah untuk Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam SE tersebut berisi kewajiban kepada siapapun termasuk santri yang akan kembali ke pondok pesantren dan mahasiswa harus menyertakan hasil Rapid Test Non Reaktif dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif dari laboratorium atau lembaga resmi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Menjelang Tahun Politik, Foto Barsama Ra Bakir Hasan Dengan Kades dan DPR RI Viral, Ada apa.?

“Yang menjadi masalah adalah tidak mungkin jika misal seluruh santri melakukan rapid test dengan biaya dibebankan kepada person santri dan mahasiswa,” kata Faiqul Khair Al-Kudus, Koordinator GUSDURian Peduli Sumenep, Selasa (2/6).

Sementara, lanjut Faiq sapaannya, harga rapid test di rumah sakit dan lembaga resmi lain di Kabupaten Sumenep dikisaran harga Rp. 450.000,- menjadi berat secara ekonomi.

Baca Juga :  Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

“Seharusnya, jika keputusan wajib rapid test harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sesuai dengan Undang-undang yang ada,” papar dia.

Selain itu, SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Faiq mengatakan, siapa saja bisa melanggar hal itu dan tidak boleh di sangsi atau dihukum.

“Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan serius melakukan penanggulangan covid-19 bukan mengeluarkan SE Bupati, melainkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim

Disisi yang berbeda, pengasuh pondok pesantren, rektor perguruan tinggi, relawan dan masyarakat umum tidak diajak urun rembuk dan tidak diberikan akses informasi yang cukup oleh pemerintah kabupaten Sumenep.

Jelas, menurut dia, pemerintah dalam hal ini melanggar undang-undang yang lain yakni; Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semoga hal semacam ini tidak terulang kembali, sehingga menegaskan Pemkab Sumenep sedang bermain-main anggaran dalam kondisi bencana nasional covid-19,” pungkasnya. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean
Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam
Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat
Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:34 WIB

Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB