Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Proyek Peningkatan Jalan Bandungan – Pegantenan Masuk Kejari Pamekasan

Avatar
27
×

Proyek Peningkatan Jalan Bandungan – Pegantenan Masuk Kejari Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kualitas proyek peningkatan jalan kabupaten Pamekasan (Bandungan – Pegantenan) yang dikerjakan oleh PT Elfa Global Pratama dengan nilai kontrak Rp 8,8 Miliar sudah rampung seratus persen.

Proyek dibawah leding sektor Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) yang saat ini sudah dibubarkan tersebut diduga hanya dijadikan sebagai sarana memperkaya diri oknum kontraktor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  CV. Firman Jaya Diduga Kerjakan Proyek Hotmix Rekkerrek – Banyupelle tak Sesuai RAB

Berdasarkan laporan yang disampaikan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Laporan tersebut berdasarkan investigasi dan data yang diperoleh selama proses kontruksi.

Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku Tim Investigasi JCW Jawa Timur usai menyampaikan Laporan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Senin (08/03/2021).

Khairul meyakini bahwa proyek peningkatan jalan kabupaten Pamekasan (Bandungan – Pegantenan) tidak sesuai RAB.

Baca Juga :  Beras Bulog di Sokobanah Daya Diduga Dipotong, Pendamping PKH Hadir tapi Diam

“Bisa dilihat bagaimana hasil pekerjaannya sekarang, Selain bergelombang, Proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB,” Kata Khairul.

Sebagai warga yang berada di sekitar lokasi Proyek, Khairul mengetahui persis proses kontruksi, Mulai dari proses persiapan hingga selesai.

“Galian samping kanan dan kiri jalan, kedalamannya kurang, Saya tahu karena sudah saya ukur ketika sedang dikerjakan,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Audiensi Lasbandra dengan Komisi I DPRD Sampang Tegang, Kasus Penyimpangan BLT DD Belum Usai

Pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Pamekasan segera melakukan proses penyelidikan terkait hal tersebut. Karena dirinya yakin dalam proses pekerjaan terjadi kerugian negara yang disengaja oleh pihak penyedia jasa.