SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Peristiwa

Menanti Sanksi Penegak Hukum Diacara Launching BAS Sampang

Avatar
×

Menanti Sanksi Penegak Hukum Diacara Launching BAS Sampang

Sebarkan artikel ini
Tampak Orang Berkerumun Diacara yang Diadakan Oleh Bank Artha Sejahtera (BAS) Sampang (Foto : Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Acara launching logo dan pergantian nama yang diselenggarakan oleh Bank Artha Sejahtera (BAS) di Sampang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Selasa (09/08/2021).

Acara launching pergantian logo tersebut menimbulkan kontra produktif dikalangan masyarakat. Pasalnya tak ada satupun petugas yang membubarkan acara tersebut meski masih dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Busiri, sangat menyayangkan gelaran acara tersebut. Menurutnya, kegiatan yang diadakan oleh BAS tersebut sangat melukai hati masyarakat dibawah.

Baca Juga :  Breaking News : Plafon Ruang Bidang Ketersediaan DKP Sampang Ambruk

“Masyarakat dibawah digodok untuk taat aturan, tapi pejabat yang diatas malah tak taat aturan,” kesalnya. Rabu (10/08/2021).

Acara seremonial pergantian nama BAS menjadi Bank Sampang tersebut menurut pria asal Camplong tersebut sangat tidak urgent sama sekali, dirinya juga sangat mengecam para pejabat publik yang ikut berpesta diacara tersebut dengen lantunan musik organ tunggal (elektone) yang didatangkan oleh panitia acara.

“Dalam hal ini, kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak semua yang terlibat dalam acara tersebut. Hukum jangan hanya tajam kebawah tumpuk keatas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Besok Demo Harga Tembakau, Mungkinkah Bupati Baddrut Tamam Menemui Massa Aksi

Sementara itu, Rahmad Sugiono Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang saat dimintai keterangan oleh beberapa media berdalih tidak pernah memberikan izin terkait acara tersebut.

“Kami Satgas covid-19 hanya menerima surat undangan,” dalih Sugiono.

Pihaknya juga membeberkan ada dua lampiran surat yang dikirim oleh PT BPRS BAS Sampang kepada Tim Satgas Covid-19.

“Surat itu kami terima pukul 14:00, yang pertama surat undangan dan kedua tentang protokol kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penularan Covid-19, Kepala Desa Tamberu Daya Sampang Keluarkan Surat Edaran Untuk Warganya

Disinggung soal sanksi yang akan didapat oleh pihak penyelenggara, pihaknya masih sedikit bicara.

“Untuk sanksi kami rapatkan dulu, jika terbukti melanggar prokes maka ada tim penindakan dan juga dari kepolisian. Baik itu berupa teguran maupun sidang tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.

Sementara itu Direktur utama Bank Artha Sejahtera (BAS) Sampang Syaiful Asyik saat dihubungi oleh media ini hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.