PAMEKASAN, MaduraPost – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) geram soal realisasi proyek pengeboran yang disinyalir gagal konstruksi di Halaman Masjid Al-Hidayah Dusun Mor Oloh, Desa Rekkerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Realisasi proyek tersebut menurut Abdul Basit selaku Ketua FAAM Koord Madura Raya, merupakan proyek yang harus ditindaklanjuti. Sebab menurutnya, sudah jelas-jelas merugikan banyak pihak.
“Realisasinya itu sudah merugikan banyak pihak. Tapi yang paling dirugikan adalah masyarakat karena itu haknya masyarakat bukan haknya kontraktor, terus kemudian yang dirugikan itu adalah Negara,” katanya, Sabtu (4/9/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontraktor itu kata dia, merupakan kontraktor nakal yang harus diblacklist selamanya tidak boleh lagi diberikan kesempatan melaksanakan proyek selain harus bertanggung jawab atas indikasi tindak pidana korupsi pada realisasi proyek pengeboran di Rekkerrek itu.
“Nah, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan
yang baik, transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, Kontraktor itu dapat dijerat Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Maka sekali kami tegaskan saya akan melaporkan realisasi proyek tersebut, saya akan segera kirim surat ke penegak hukum. Hal itu akan kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.