Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Proses Hukum “Suteki” Dilimpahkan ke Polda Jatim

×

Proses Hukum “Suteki” Dilimpahkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH Muddatstsir Baddrudin yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Suteki telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari membenarkan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook bernama Suteki oleh Tim Cyber Polda Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“ Iya betul ada penangkapan terhadap yang bersangkutan diwilayah Bangkalan, aslinya warga Pamekasan Kecamatan Galis Pamekasan, Tapi yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Jatim,” ungkap Kapolres Pamekasan seperti dilansir dari karimatafm, Kamis (11/06/2020).

Baca Juga :  Sediaan Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama di Bangkalan Berjumlah 2480, Begini Kata Koordinator Vaksinasi

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/ron/kk)

Baca Juga :  Dinkes Sampang Kunjungi Emilia Sahra Bocah Penderita Hidrosefalus