BANGKALAN, Madurapost.id – bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melakukan rakor bersama ulama dan tokoh agama, serta simulasi pemulasaraan mayat yang terpapar covid-19 di pendopo agung Bangkalan.
Simulasi yang dilakukan itu, agar masyarakat yakin dalam pemulasaraan janazah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap mayat yang terpapar Covid-19. Karena akhir-akhir ini menjadi polemik di media sosial dan masyarakat, yang yang banyak menuai hujatan karena dianggap tidak sesuai, dengan begitu diharapkan tidak ada penolakan lagi.
“Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atau pertanyaan lain kepada rumah sakit, karena semua sudah dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujar Bupati Bangkalan, Kamis (11/06/2020).
R. Abdul Latif Amin Imron juga menambahkan, nantinya pihak keluarga juga bisa ikut andil dalam pemulasaraan Janazah, tapi harus menggunakan APD yang lengkap sesuai protokoler yang ada.
“Agar mereka paham bahwa pemulasaraan yang dilakukan sudah sesuai syariat agama, serta mereka bisa memberikan pemahaman terhadap keluarga dan masyarakat yang lain,” imbuhnya.
Kegiatan Simulasi pemulasaraan jenazah Covid-19 langsung diperagakan oleh tim medis RSUD Syamrabu Bangkalan dan Direktur RSUD Syamrabu, dijelaskan bahwa pihak rumah sakit sudah melaksanakan pemulasaraan janazah sesuai dengan protokol dan SOP yang ada. Sebelum dilakukan pemandian sudah melakukan mediasi terhadap keluarga janazah di Indonesia termasuk di Bangkalan berbasis agama, bagi janazah muslim harus dilakukan mengikuti protokol muslim.
“Ketika keluarga sudah setuju, baru kita melakukan penanganan sesuai SOP, biasanya jika keluarga sudah setuju penanganannya selama 3 jam, tapi jika ada yang tidak setuju untuk prosesnya bisa mencapai 24 jam,” ujar Dr. Nunuk Kristiani direktur RSUD Syamrabu Ambami kabupaten Bangkalan.
Protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19.
Salat Jenazah
1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Penguburan Jenazah
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. (mp/sur/kk)