Proses Hukum “Suteki” Dilimpahkan ke Polda Jatim – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Proses Hukum “Suteki” Dilimpahkan ke Polda Jatim

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH Muddatstsir Baddrudin yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Suteki telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari membenarkan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook bernama Suteki oleh Tim Cyber Polda Jawa Timur.

“ Iya betul ada penangkapan terhadap yang bersangkutan diwilayah Bangkalan, aslinya warga Pamekasan Kecamatan Galis Pamekasan, Tapi yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Jatim,” ungkap Kapolres Pamekasan seperti dilansir dari karimatafm, Kamis (11/06/2020).

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/ron/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.