OPINI, MaduraPost - Setiap tahun, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan nilai yang tidak kecil.

Dana ini seharusnya menjadi instrumen penting untuk mengembalikan manfaat cukai tembakau kepada masyarakat yang terdampak langsung, petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga sektor kesehatan dan sosial yang menanggung eksternalitas dari konsumsi tembakau.

Namun, data terbaru yang dilaporkan Madura Post soal realisasi DBHCHT Sumenep hingga triwulan kedua 2026 sungguh mengkhawatirkan.

Dari total pagu Rp33,16 miliar, baru Rp10,94 miliar atau sekitar 32,99 persen yang terserap. Artinya, lebih dari dua pertiga anggaran, sekitar Rp22,22 miliar, masih mengendap.

Yang lebih ironis, empat organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika; serta RSUD dr. H. Moh. Anwar, bahkan tercatat belum merealisasikan sepeser pun dari total alokasi sekitar Rp5,06 miliar yang mereka terima.

Sebagai organisasi yang lahir dari rahim gerakan mahasiswa dan concern terhadap nasib rakyat kecil, PMII Sumenep memandang persoalan ini bukan sekadar isu administratif belaka.

Di balik angka nol persen serapan itu, ada program-program yang tertunda, ada masyarakat yang seharusnya sudah merasakan manfaat, tapi justru harus menunggu tanpa kepastian.

Kami sependapat dengan kritik yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, yang mengingatkan agar OPD tidak membiarkan anggaran DBHCHT berhenti hanya pada tahap perencanaan.

Pernyataannya bahwa realisasi jangan sampai menumpuk di akhir tahun patut menjadi alarm bersama. Sebab, pengalaman di banyak daerah menunjukkan, serapan anggaran yang dikebut mendadak di penghujung tahun cenderung berkualitas rendah dan rawan masalah administratif maupun hukum.