PAMEKASAN, MaduraPostKecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.


Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan kecelakaan terjadi antara sepeda motor bernomor polisi M 5059 CK dan Honda Vario tanpa pelat nomor resmi.


“Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta,” ujar Yoni, Kamis (4/6/2026).


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula saat sepeda motor M 5059 CK yang dikendarai A (20), warga Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, melaju dari arah selatan ke utara. Saat hendak berbelok ke kanan, pengendara diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.


Pada saat bersamaan, Honda Vario yang dikendarai ZR (24), warga Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, melaju dari arah timur ke barat dan sedang menikung ke kiri. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat benturan tersebut, ZR dan penumpangnya, FA (19), warga Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur, meninggal dunia. Sementara A mengalami luka ringan.


Petugas Polsek Larangan yang dipimpin Kapolsek AKP Suyanto segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, mengatur arus lalu lintas, serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Larangan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan.


Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.