Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Polsek Ganding Bekuk Pria 50 Tahun Di Warung Kopi Karena Kedapatan Bawa Sabu

4
×

Polsek Ganding Bekuk Pria 50 Tahun Di Warung Kopi Karena Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Terbukti membawa Narkotika Jenis Sabu Hamdani Di tangkap saat berada di Warung Kopi di Dusun Raas Barat Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Senin (09/03/2020)

Tersangka Hamdani adalah Warga Asal
Desa Ketawang, Laok Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dia ditangkap karena terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasubag Humas Polres Sumenep Dalam Rilisnya menjelaskan Bahwa Penangkapan tersebut tidak lepas dari informasi Masyarakat, kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek Melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka

Baca Juga :  Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Haul dan Jamasan Pusaka Keraton Sumenep

“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,tuturnya

Tersangka di bekuk di sebuah Warung Kopi pada Hari Senin (03/03/2020) sekira Jam 00:30 Wib setelah dilakukan pengeledahan Badan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB)

“Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan Narkotika Jenis sabu di dalam jaket tersangaja yang pada saat itu sedang di pakai,

Baca Juga :  PMII Soroti Lemahnya Sikap Pemkab Sumenep dalam Penegakan Aturan Tembakau

Selanjutnya tersangka Hamdani beserta barang Bukti diamankan petugas guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang berhasil di amankan petugas

Dua (2) Pocket plastik klip kecil
2 pocket plastik berisi sabu berat lk. 0.42 Gram dan 0,33 Gram,1 Buah pipet yang terbuat dari kaca,1 Buah sedotan terbuat dari plastik,1 Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,1 Unit Hp Merk POLYTRON.
1 Potong jaket warna coklat yang dipakai oleh tersangka

Baca Juga :  Mahasiswa Alami Penganiayaan Brutal di Kosan Sumenep, Korban Lapor Polisi

Dengan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(mp/fat/rus)