SUMENEP, MaduraPost – Terbukti membawa Narkotika Jenis Sabu Hamdani Di tangkap saat berada di Warung Kopi di Dusun Raas Barat Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Senin (09/03/2020)
Tersangka Hamdani adalah Warga Asal
Desa Ketawang, Laok Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dia ditangkap karena terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu
Kasubag Humas Polres Sumenep Dalam Rilisnya menjelaskan Bahwa Penangkapan tersebut tidak lepas dari informasi Masyarakat, kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek Melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka
“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,tuturnya
Tersangka di bekuk di sebuah Warung Kopi pada Hari Senin (03/03/2020) sekira Jam 00:30 Wib setelah dilakukan pengeledahan Badan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB)
“Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan Narkotika Jenis sabu di dalam jaket tersangaja yang pada saat itu sedang di pakai,
Selanjutnya tersangka Hamdani beserta barang Bukti diamankan petugas guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang berhasil di amankan petugas
Dua (2) Pocket plastik klip kecil
2 pocket plastik berisi sabu berat lk. 0.42 Gram dan 0,33 Gram,1 Buah pipet yang terbuat dari kaca,1 Buah sedotan terbuat dari plastik,1 Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,1 Unit Hp Merk POLYTRON.
1 Potong jaket warna coklat yang dipakai oleh tersangka
Dengan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(mp/fat/rus)