Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Akan Seret Terduga Pelaku Pemerkosaan, Humas Polres Sumenep : Panggilan Pertama Mangkir

Avatar
72
×

Polisi Akan Seret Terduga Pelaku Pemerkosaan, Humas Polres Sumenep : Panggilan Pertama Mangkir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Terduga pelaku pencabulan bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat. Rabu, 18 Mei 2022.

Meski terduga pelaku sudah mendapatkan surat panggilan penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, nyatanya terduga pelaku inisial BD malah menghilang tanpa jejak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Sampang Amankan Satu Orang Budak Narkotika

“Sudah kami lakukan pemanggilan, namun terduga pelaku tidak datang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, saat dihubungi MaduraPost, Rabu (18/5).

Widi mengungkapkan, jika panggilan pertama terduga pelaku sengaja mangkir dari panggilan polisi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua alias surat peringatan kedua.

“Jika panggilan kedua juga masih mangkir, ada surat peringatan ketiga hingga penjemputan paksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Berharap PAD Naik, Tiga Objek Wisata di Sumenep Akan Segera Dibuka

Sayangnya, Widi enggan mengatakan kapan pemanggilan kedua akan dilaksanakan. Dia beralasan masih dalam perjalanan ke Kabupaten Sampang.

“Suaranya putus-putus, saya sedang perjalanan ke Sampang,” kata Widi, dari bilik telfon hingga menutup konfirmasi lewat sambungan selular dari pewarta.

Diberitakan sebelumnya, laporan kasus pemerkosaan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Pantai Lombang Rusak, Disbudporapar Sumenep Sebut Begini

Namun, Widi mengungkapkan, jika kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) itu tetap akan di proses. Sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Batas minimal hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.