Polisi Akan Seret Terduga Pelaku Pemerkosaan, Humas Polres Sumenep : Panggilan Pertama Mangkir

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Terduga pelaku pencabulan bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat. Rabu, 18 Mei 2022.

Meski terduga pelaku sudah mendapatkan surat panggilan penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, nyatanya terduga pelaku inisial BD malah menghilang tanpa jejak.

Baca Juga :  FADIL AFANDI, Kades Rekkerrek Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

“Sudah kami lakukan pemanggilan, namun terduga pelaku tidak datang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, saat dihubungi MaduraPost, Rabu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Widi mengungkapkan, jika panggilan pertama terduga pelaku sengaja mangkir dari panggilan polisi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua alias surat peringatan kedua.

“Jika panggilan kedua juga masih mangkir, ada surat peringatan ketiga hingga penjemputan paksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Sambut Kunker Komisi V DPR RI

Sayangnya, Widi enggan mengatakan kapan pemanggilan kedua akan dilaksanakan. Dia beralasan masih dalam perjalanan ke Kabupaten Sampang.

“Suaranya putus-putus, saya sedang perjalanan ke Sampang,” kata Widi, dari bilik telfon hingga menutup konfirmasi lewat sambungan selular dari pewarta.

Diberitakan sebelumnya, laporan kasus pemerkosaan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Viral Video Penangkapan Warga di Sokobanah Sampang

Namun, Widi mengungkapkan, jika kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) itu tetap akan di proses. Sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Batas minimal hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru