Nasional

Polemik SHM Laut Sumenep 20 Hektar, Dinas Perikanan Sebut Untuk Bangun Tambak Garam

Avatar
×

Polemik SHM Laut Sumenep 20 Hektar, Dinas Perikanan Sebut Untuk Bangun Tambak Garam

Sebarkan artikel ini
KISRUH. Potret penolakan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, saat laut diklaim memiliki SHM 20 hektar di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan seluas 20 hektar di sepanjang pesisir laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Agustiono Sulasno mengatakan, bahwa SHM tersebut diterbitkan pada 2023 dan direncanakan untuk pembangunan tambak garam.

“Benar, sertifikat SHM itu terbit pada tahun 2023, dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan tambak garam,” kata Agus saat diwawancara wartawan, Jumat (24/1).

Namun, Agus tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa kawasan laut tersebut bisa memiliki sertifikat SHM.

Ia hanya menjelaskan, bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan kajian terkait kondisi geografis wilayah tersebut, termasuk fenomena pasang surut air laut.

Baca Juga :  Ada Kwitansi Rp50 Juta, Fatikor Soroti Dugaan Gratifikasi Seleksi Jabatan UIN Jambi

“Pada dasarnya, ketika air laut surut, kawasan itu menjadi tanah. Sebaliknya, saat pasang, kawasan itu kembali menjadi air,” lanjut Agus.

Polemik mengenai terbitnya sertifikat SHM ini semakin memanas, terutama dengan adanya ketegangan antara warga pesisir dan perusahaan pihak ketiga yang berencana mendirikan proyek tambak garam di lokasi tersebut.

Agus menekankan, bahwa pemerintah tidak keberatan dengan siapa pun yang memiliki kepentingan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi jika hal tersebut berhubungan dengan perubahan fungsi ruang laut, maka izin harus diurus sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemkab tidak masalah dengan upaya siapa pun yang ingin meningkatkan perekonomian rakyat, tapi jika berkaitan dengan alih fungsi lahan laut, maka harus mengikuti prosedur perizinan yang benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktivis Madura Ancam Polisikan Walkot Eri Kasus Kerumunan Penyekatan

Meskipun demikian, Agus mengaku tidak mengetahui secara teknis mengapa sertifikat SHM untuk kawasan laut di Sumenep itu bisa diterbitkan.

MaduraPost telah mencoba menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Mateus Joko Slameto, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Sumenep belum memberikan respons.

Sementara itu, dikabarkan, bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sudah mengutus tim merespons hal itu, hanya saja belum ada kepastian.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam kesempatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Dia turunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi pantai dan laut seluas 20 haktare di Desa Gersik Putih, Sumenep yang disebut telah memiliki SHM.

Bukan hanya kementerian, dugaan kasus SHM di laut Sumenep ini juga tengah menjadi perhatian Polda Jatim. Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan akan segera turun tangan.

Dia memastikan para personelnya juga akan diterjunkan. Namun, saat ini direktorat yang dia pimpin masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Sepanjang nanti ada temuan terkait HGB atau SHM, tentu kami lakukan lidik tergantung pulbaket,” tukasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.