Kasus Narkoba Anggota DPRD Sumenep Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret Plt Kasi Humas Polre Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara awak media belum lama ini. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret Plt Kasi Humas Polre Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara awak media belum lama ini. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus narkoba yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial BEI telah memasuki tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Legislator yang berasal dari Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango ini, bersama barang bukti yang disita, secara resmi diserahkan oleh Polres Sumenep kepada pihak Kejari pada Kamis (23/1/2025) pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya pada wartawan.

Baca Juga :  Dua Puluh Delapan Pelanggar Lalu Lintas Terkena Razia Gabungan di Sampang

“Sudah kami serahkan kepada Kejari beserta barang buktinya,” ujar Widiarti, Jumat (24/1).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Sumenep menyatakan bahwa berkas perkara BEI telah lengkap atau P21.

Sebelumnya, BEI ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Desember 2024 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,76 gram.

Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Pastikan Stok dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Aman

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa saja yang tanpa hak atau melanggar hukum membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang sama, dapat dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Baca Juga :  Harga Cabai Rawit di Sumenep Naik

Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yaitu ES dan KA, yang tertangkap saat pesta narkoba.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB