Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

PHL yang Melakukan Pungli di Pasar Lenteng Atas Perintah Oknum ASN Sumenep

5
×

PHL yang Melakukan Pungli di Pasar Lenteng Atas Perintah Oknum ASN Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Ditangkapnya Aparatur Sipil (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat lakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, merauk uang jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sumenep, AKP. Dhany RB mengatakan, para pedagang di pasar Lenteng ada yang sampai mencicil untuk kios yang ditempatinya itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sekda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum ASN Terlibat Jual Beli Jabatan, Begini Katanya!

“Pedagang membayar dengan cara mencicil pada Pegawai Harian Lepas (PHL), dan juga ada yang langsung bayar secara penuh 2 juta,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/6).

Untuk status tiga orang, yakni satu ASN dan dua PHL yang melakukan Pungli masih menunggu gelar sidang sebelum nanti ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Mathur Husyairi Anggap Pidana Penjemput Paksa Janazah Covid-19 Tidak Mendidik

Kendati demikian, Dhany memastikan, ketiga pelaku Pungli tersebut berpotensi menjadi tersangka, sebab semuanya telah terlibat.

“Satu yang memberi perintah adalah ASN. Kemudian dua orang eksekutornya adalah bPHL,” terangnya.

Untuk diketahui, mereka yang tertangkap basah atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres), Minggu (28/6/2020), melakukan Pungli kepada pedagang pasar per kios sebesar 2 juta rupiah. (Mp/al/kk)

Baca Juga :  DPC-PKB Sumenep Intruksikan Anggota DPRD FKPB di Reses Tahap 3 Undang Fattah Jasin Sebagai Narasumber