SUMENEP, MaduraPost – Salah satu media online dilaporkan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama alumni ke Mapolres setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Senin, 31 Januari 2022.
PC PMII Sumenep bersama puluhan alumni resmi melaporkan salah satu media online akibat dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi kemahasiswaan ini.
Para aktivis dan alumni tiba di Kepolisian Resort (Polres) sekitar pukul 14.40 WIB dan diterima langsung oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari mereka diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Kuat dugaan, dalam isi berita itu penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disamping mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada sejumlah media, Senin (31/1).
Pantauan media di lapangan, lima orang perwakilan dari organisasi ini masih melapor ke Kapolres Sumenep.