Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemuda LIRA dan FAMAS Tuding Pernyataan Komisi II DPRD Pamekasan Mencla-mencle

Avatar
2
×

Pemuda LIRA dan FAMAS Tuding Pernyataan Komisi II DPRD Pamekasan Mencla-mencle

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ismail A Rahim Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Madura Jawa Timur pada media ini terkait rencanya tersebut, pihak DPD Pemuda LIRA Pamekasan dan FAMAS menganggap itu hanya sebuah alibi dari pihak Legislatif.

Sebab menurut Ketua DPD Pemuda LIRA Pamekasan Ach. Yanto, apa yang disampaikannya itu hanya sebuah pembenaran atas apa yang disampaikannya di salah media sebelumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Sebab tidak mungkin, kalau pada waktu memberikan komentar pada saat itu berkomentar A terus oleh wartawan ditulis B, karena jelas di salah satu media itu, bapak yang terhormat Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan tersebut mengatakan berencana akan mengizinkan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan,” tudingnya.

Baca Juga :  Kasus Mobil Sigap: Keadilan Hukum Pamekasan Goyah

Sedangkan kepada media ini, lanjut Ach.Yanto, beliau malah sepertinya mengilak dan mengatakan kalau masalah tembakau Jawa masuk ke Pamekasan itu tetap tidak boleh.

“Ini kan menjadi stetmen abu-abu namanya. Nah kalau stetmennya dewan sudah mencla-mencle seperti itu, terus kami dan para petani tembakau itu akan percaya dan mengeluh kepada siapa lagi terkait amburadulnya tata niaga tembakau itu,” lanjutnya.

Atau memang hal itu sengaja, agar para petani tembakau semakin hancur dan menangis karena tidak jelasnya Perda sampai saat ini yang tidak berpihak kepada para Petani.

Baca Juga :  Selain Langka, Petani di Sokobanah Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

“Karena kalau saya menkaji apa yang disampaikan beliau (Ismail A Rahim) pada media ini tersebut, jelas kalau Pemerintah hanya memikirkan nasib pabrikan bukan mengutamakan dan berfikir nasib serta tangisan para petani tembakau,” pungkasnya.

Sementara Ketua FAMAS Abdus Salam mengatakan, bahwa alibi dari anggota Legislatif tersebut sudah membuktikan, kalau DPRD Pamekasan dan Pemerintah tidak serius menuntaskan persoalan tata niaga tembakau yang selama ini buat para petani menjerit.

“Karena yang seharusnya berfikir bagaimana caranya membuat peraturan yang berpihak kepada para petani, malah berfikir terbalik memikirkan pabrikan, Perda yang satunya sampai saat ini belum ada kejelasannya, malah berencana buat peraturan lain. Terlalu hebat,” cetus Marhen (sapaan akrabnya).

Baca Juga :  Sumenep Menjadi Kabupaten Percontohan Dengan Program Percepatan Tanaman Pangan

Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2021 kemaren, kepada salah satu media pada, anggota Legislatif tersebut mengatakan, memperbolehkan tembakau Jawa masuk Pamekasan, demi kepentingan industri rokok lokal.

Sedangkan pada pemberitaan sebelumnya, kepada media ini anggota Legislatif tersebut mengatakan, kalau tembakau Jawa itu tetap tidak boleh masuk ke Pamekasan di saat panen raya, karena bisa merusak harga, merusak kualitas dan seterusnya.

Kemudian ia mengatakan, yang dimaksud dilarang itu ada pengecualian, pengecualian tembakau Jawa bisa masuk Madura itu khusus untuk Industri Hasil Tembakau (IHT), atau untuk perusahaan-perusahaan rokok kecil.

(Mp/nir/uki/rus)