PAMEKASAN, MaduraPost – Keadilan, kebenaran dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Mobil Sigap, seakan telah goyah.
Sebab, kasus yang telah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Madura (GAPURA) ke Kejati Jawa Timur pada tanggal (17/8/2020) dengan Nomor surat : 024/B/SEK/GAPURA/VIII/2020 dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada tanggal (18/11/2020) dengan Nomor surat : R-268/M.5.8/Dek.1/09/2020 tersebut diduga diintervensi dan diperintah Bupati Baddrut Tamam agar penyelesaiannya diambil oleh Inspektorat.
Padahal berdasarkan surat Perkembangan Laporan dari Kejati Jawa Timur yang ditujukan kepada GAPURA pada tanggal (30/11/2020) dijelaskan, bahwa dengan berdasarkan surat dari Kejari Pamekasan tertanggal (19/11/2020) dengan Nomor surat : B-1841/M.5.18/Dek.1/09/2020 kalau kasus tersebut telah naik statusnya ke penyidikan.
Oleh karena itu, hal tersebut saat ini timbul berbagai macam dugaan dan kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Kejari Pamekasan yang telah dianggap melempem, lemah dan buta hati dengan menerima permintaan orang nomor satu di Pamekasan tersebut.
Berbagai macam dugaan dan kekecewaan tersebut, tentu saat ini juga sangat dirasakan oleh para praktisi hukum dan para aktivis anti korupsi di Pamekasan yang selama ini dengan jerih payahnya mengawal dan turun aksi ke Jalan. Salah satunya yang sangat merasakan itu adalah Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Marhaen Salam.
Hal itu nampak jelas pada postingan akun Facebooknya Abdus Marhaen Salam pada sekira tanggal (4/2/2021) yang lalu, ia mengatakan, “DIMINTA, DISURUH dan DIPERINTAH itu BERAT, (Kata Dilan)
Cukup ANJING saja…!!!,”. ucap Abdus Marhaen Salam dalam postingan akun Facebooknya.
Kemudian pada waktu yang sama, dalam postingannya ia juga mengatakan “TERLANJUR melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN selanjutnya MENG-IYA-KAN apa kata TUAN AJUNAN. Jangan-jangan KEJARI itu nama Rumah Sakit Jiwa…!!!,” kata Marhaen sapaan akrabnya dalam akun Facebooknya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, permintaan Bupati untuk menghentikan penyidikan dikabulkan. Sebab dirinya mengaku ada rambu-rambu yang harus diikuti.
“Penyidikan mobil Sigap diserahkan kepada Inspektorat. Termasuk tekhnis penghitungan kerugian. Intinya jika sudah ada pengembalian kerugian negara sudah cukup. Pemkab Pamekasan tinggal menjatuhkan sanksi administrasi saja kepada pihak penyedia barang,” kata Ginung.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengadaan barang. Jika ada kurang mutu dalam barang tersebut, maka perlu perbaikan.
Ginung mengelak jika pihaknya berubah sikap karena dianggap telah diintervensi oleh Bupati Pamekasan dalam proses hukum selanjutnnya. Ada pertimbangan lain yang menurutnya logis menerima permintaan orang nomor 1 di Pamekasan itu, yakni secara faktual mobil Sigap bermanfaat bagi masyarakat.
Perlu diketehaui, kasus pengadaan Mobil Sigap tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 35.650.000.000.00,-. Anggaran tersebut dibagi kepada tiga item. Pengadaan mobil, pengadaan tandu dan kotak P3K serta perubahan karoseri dan aksesoris berupa branding mobil bergambar Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
(Mp/nir/uki/rus)