Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pembuatan Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Bangkalan Menjadi Tanggung Jawab P2KD

Avatar
7
×

Pembuatan Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Bangkalan Menjadi Tanggung Jawab P2KD

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa benarkan bahwa tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD) perihal pembuatan surat suara dan kotak suara

Hal itu disampaikan Raditya selaku Kepala bidang DPMD Bangkalan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 89 tentang teknis pembuatan surat suara dan kotak suara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Kelola Pokir Dewan Hampir Rp1 Miliar

“Kami serahkan kepada P2KD untuk pembuatan surat suara dan kotak suara mas, karena kami juga mengacu kepada Perbup yang ada,” Kata Radit kepada MaduraPost. Kamis, (22/4/2021)

Sesuai aturan tersebut, Pihaknya meminta P2KD untuk segera belajar dan mempersiapkan surat suara dan kotak suara.

” yang membuat tetap P2KD, Hasilnya nanti akan kami periksa, sesuai atau tidak,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Selesai Libur Idul Fitri, Sekda Sumenep Sidak ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Selain mengacu terhadap peraturan Bupati (Perbub) ia juga mengacu terhadap undang-undang di atasnya yaitu Peraturan manteri dalam negeri (Permendagri) dan peraturan perundang-undangan (PP).

“Jadi semua langkah TFPKD tidak lepas dari undang-undang yang ada mas, kami TFPKD hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang Permendagri dan PP dan perundang-undangan lainnya,” Jelasnya.