SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Dua Oknum LSM, Polres Sampang Dua Kali Mangkir

Avatar
×

Sidang Praperadilan Dua Oknum LSM, Polres Sampang Dua Kali Mangkir

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang dua kali mangkir dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan dua oknum LSM di Sampang, Kamis (22/04/2021).

Diketahui oknum LSM tersebut berinisial RZ dan AH yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres setempat tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu lantaran pihak kepolisian diduga tidak cukup bukti dalam menetapkan dua oknum LSM insial AH dan RZ sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor.

Abdul Aziz selaku kuasa hukum AH mengatakan, tergugat yakni Unit IV Satreskrim Polres Sampang sudah dua kali tidak menghadiri dalam sidang gugatan praperadilan.

Baca Juga :  Korupsi Uang Nasabah Capai Rp 541.778.000 Juta, “NA” Gunakan Dua Modus Ini

“Pertama pada hari Kamis tanggal 15 April pekan lalu tergugat tidak hadir, dan pada hari ini tanggal 22 April tergugat tidak hadir kembali,” kata Abdul Azis kepada awak media, Kamis (22/04/21), di Pengadilan Negeri Sampang.

Pihaknya sangat menyayangkan atas ketidak kooperatifan pihak Polres Sampang dalam sidang gugatan praperadilan. Padahal menurutnya pihak Pengadilan sudah melayangkan panggilan secara resmi.

“Hal ini menyangkut prinsipal/klien kami, karena Satreskrim Polres Sampang yang telah melakukan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka,” ucapnya.

Jadi, dengan ketidak hadiran Polres Sampang dalam sidang gugatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, pihaknya optimis dalam sidang gugatan praperadilan ini.

Baca Juga :  KELUARGA BESAR MEDIA MADURA POST BIRO PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Untuk sidang gugatan ketiga kalinya, kita akan mempersiapkan bukti surat serta saksi-saksi. Sementara, untuk bukti yang tidak menguatkan oleh Polres Sampang bakal kita sampaikan juga di persidangan nanti,” imbuhnya.

Abbdul Azis menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan pihak Polres Sampang ke Mapolda Jatim. Menurutnya surat laporan sudah dilayangkan ke Kepala Bagian Inspektorat Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi atas tidak hadirnya dalam sidang gugatan praperadilan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku sudah memberitahukan ke hakim Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  ANWAR SYAMSIDI, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan: Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76

“kami sudah memberitahu ke hakim, untuk minggu ini ada perintah terjun kelapangan untuk memantau perkembangan sembako di semua pasar di Sampang dan langsung dilaporkan ke Satgas PEN. Minggu depan kami siap mengikuti sidang,” ucap Sudaryanto melalui pesan WhatsAppnya.

Sementara itu akibat dari ketidak hadiran pihak dari Polres Sampang, Hakim yang dipimpin oleh Ivan Budi Santoso menunda sidang hingga pekan depan.

“Kami sudah melayangkan panggilan kedua secara resmi ke pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yakni Polres Sampang. Namun tidak hadir. Sidang ditunda pekan depan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.