BANGKALAN, MaduraPost – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa benarkan bahwa tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD) perihal pembuatan surat suara dan kotak suara
Hal itu disampaikan Raditya selaku Kepala bidang DPMD Bangkalan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 89 tentang teknis pembuatan surat suara dan kotak suara.
“Kami serahkan kepada P2KD untuk pembuatan surat suara dan kotak suara mas, karena kami juga mengacu kepada Perbup yang ada,” Kata Radit kepada MaduraPost. Kamis, (22/4/2021)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai aturan tersebut, Pihaknya meminta P2KD untuk segera belajar dan mempersiapkan surat suara dan kotak suara.
” yang membuat tetap P2KD, Hasilnya nanti akan kami periksa, sesuai atau tidak,” Imbuhnya.
Selain mengacu terhadap peraturan Bupati (Perbub) ia juga mengacu terhadap undang-undang di atasnya yaitu Peraturan manteri dalam negeri (Permendagri) dan peraturan perundang-undangan (PP).
“Jadi semua langkah TFPKD tidak lepas dari undang-undang yang ada mas, kami TFPKD hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang Permendagri dan PP dan perundang-undangan lainnya,” Jelasnya.