PAMEKASAN, Madurapost.id – Proyek Tembok Penahanan Jalan (TPJ) di Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan banjakan oleh pelaksana sehingga menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat.
Dari pantauan MaduraPost dilokasi, proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, penyusunan batunya hanya satu baris, tatanan batunya tatanan batu kosong, artinya susunan batunya hanya sebagian yang diberikan adonan (campuran semen dan pasir).
Zainal Seninggih yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (LSM GEMPUR) mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan, Minggu (09/08/2020).
“Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” katanya.
“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut mengaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Zainal Seninggih memaparkan “Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara seperti pelaksanaan proyek itu untuk diawasi publik, maka makin dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” ungkapnya.
Selain itu dia juga mengatakan, bahwa apa yang terealisasi pada proyek tersebut banyak hal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan dan juga diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spek yang ada.
“Terbukti pada penyusunan batunya hanya disusun satu baris dan tatanan batunya tatanan batu kosong, artinya di sela-sela tatanan batunya itu tidak diberikan adonan semen dan pasir,” sebut dia kepada Wartawan MaduraPost di kediamannya.
“Dan kami sebagai kontrol sosial tentunya tidak akan tinggal diam terhadap realisasi proyek sperti itu, dan kami akan tindak lanjuti serta kami akan kawal sampai proses lebih lanjut,” tegasnya.
Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau dirinya sangat menyesalkan adanya realisasi proyek yang sepertinya hanya dikerjakan asal jadi saja.
“Saya dan tentunya warga yang lain sangat menyayangkan adanya proyek tersebut yang sepertinya hanya dikerjakan asal jadi saja dan sepertinya juga hanya dijadikan lahan korupsi oleh pelaksana,” cetusnya.
Disoal siapa yang memiliki proyek TPJ tersebut, dia mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu sapa pelaksana proyek TPJ itu, tapi kalau yang makadam itu yang melaksanakan adalah Kades setempat, lagian kalau yang makadam kan sudah ada papan informasinya, sehingga saya dan warga yang lain tahu,” bilangnya kepada Wartawan media ini di dekat lokasi.
Melalui via telpon, Kepala Desa setempat H. Imam mengatakan, bahwasannya proyek tersebut sudah sesuai RAB.
“Proyek itu sudah sesuai RAB mas, bahkan saya tambahin lebarnya mas,” ucapnya.
Disoal terkait jumlah anggarannya H. Imam mengatakan, kalau jumlah anggarannya sekitar 131 juta, dan dia bilang kalau papan informasi itu ada di sebelah bagian paling barat.
“Anggarannya itu kurang lebih 130 juta mas, dan papan informasinya ada di sebelah paling barat,” tuturnya. (Mp/nir/uki/rus)






