PAMEKASAN, Madurapost.id – Diduga ada salah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memback-up terkait persoalan pemotongan uang PKH yang diduga dilakukan oleh pendamping PKH Desa di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Dari informasi yang dihimpun oleh Madura Post, oknum anggota LSM itu menawarkan sejumlah uang kepada Ketua GEMPUR Zainal Seninggih, akan tetapi sejumlah uang tersebut ditolak.
Uang yang ditawarkan oleh oknum anggota LSM itu diduga dari salah satu pihak yang tujuannya untuk menghentikan langkah-langkah GEMPUR dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Zainal Seninggih mengakui jika beberapa hari yang lalu dirinya ditawarkan sejumlah uang oleh salah seorang oknum LSM agar menghentikan langkahnya.
“Beberapa hari yang lalu saya dikagetkan oleh salah seorang oknum LSM yang tiba-tiba menawarkan sejumlah uang kepada saya, yang mana tawarannya itu agar saya menghentikan langkah-langkah saya dalam mengawal persoalan PKH tersebut, akan tatapi saya tolak,” ungkapnya, Kamis (20/08/2020).
Terkait dugaan pemotongan uang PKH sebesar Rp 50 ribu per bulan yang dilakukan oleh pendamping PKH tersebut merupakan tindakan pidana, maka oleh karena itu dalam waktu dekat GEMPUR akan laporkan secara resmi ke pihak berwajib.
“Sebab beberapa bukti sudah saya kantongi, seperti print-out dari bank, rekaman pengakuan Syaiful Bahri terkait surat pernyataan itu,” tegasnya.
Selain itu, Zainal Seninggih kembali menyebutkan keterlibatan banyak pihak yang merupakan tindakan kolusi yang harus ditumbangkan.
“Dalam persoalan PKH tersebut banyak pihak yang terlibat, dan hal itu sudah diperjelas dengan pengakuan Syaiful Bahri,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pemotongan uang tesebut diketahui setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.
Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200 ribu per bulan, sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800 ribu, selama 4 bulan. (Mp/nir/rus)






