SUMENEP, Madurapost.id – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terlaksana tanggal 9 Desember 2020 mendatang
Hal itu disampaikan Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, bahwa selama proses tahapan dibekukan sejak tiga bulan terakhir, hingga saat sini masih menunggu Peraturan KPU yang baru.
“Kalau tahapan masih belum, artinya kami masih menunggu tahapan PKPU yang akan melanjutkan proses tahapan selanjutnya setelah dibekukan selama kurang lebih tiga bulan ini. Kita hanya persiapan sekarang restruktur anggaran saja untuk menyesuaikan Covid-19 dan juga adanya penyesuaian KPU Sumenep sampai bulan Januari 2021,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (10/6).
Nantinya, pada pelaksanaan Pilkada sendiri, menurutnya, tetap akan menggunan protokol kesehatan. Mengingat, wabah pandemi virus corona atau covid-19 menjamur di Indonesia.
“Yang pasti kita tetap menggunakan protokol kesehatan di semua tahapan. Karena kita sebagai penyelenggara tekhnis, dan kebawah juga akan menerapkan protokol covid-19,” katanya.
Sedangkan, untuk anggaran simtem protokol kesehatan covid-19 pada Pilkada nanti, pihaknya menerangkan telah menganggarkan sekitar 21 miliar.
“Kami sudah merembukkan terkait anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan protokol covid-19 itu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, penggunaan protokol kesehatan covid-19 akan diterapkan ke semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Itu nanti sampai ditingkat TPS. Jadi kalau TPS estimasinya ada 2.500 Alat Pelindung Diri (APD). Kami nanti akan menyesuaikan aksimal 500 per TPS, bukan lagi 800,” jelasnya.
Sebab belum ada tahapan Pilkada, pihaknya masih menunggu beberapa intruksi KPU pusat.
“Sampai saat ini belum, karena kita masih belum sampai ketahapan itu. Kalau misalkan ini pada tanggal 15 Juni 2020 strat lagi, maka ini ada data pemilih,” paparnya.
Sedangkan, untuk penyediaan APD di pelaksanaan Pilkada, dia belum bisa memastikan apakah akan disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ataukah langsung diberikan KPU RI.
“Ini masih simpangsiur, apakah disediakan oleh Pemda, atau juga nanti di droping dari KPU RI. Kita sudah menghitung kebutuhan itu sekitar 21 miliar sistem perencanaan pemilihan serentak ditengah pandemi ini,” katanya.
Untuk diketahui, pengajuan anggaran 21 miliar untuk pengadaan APD tersebut langsung di ajaukan ke pusat, dengan kata lain tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Mp/al/rus)