SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Camat Dungkek Diduga Intervensi Perangkat Desa Lapa Laok Mundur Dari Jabatannya

Avatar
×

Camat Dungkek Diduga Intervensi Perangkat Desa Lapa Laok Mundur Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Mengejutkan. Tersiar kabar jika Camat Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga mencoba mengintervensi beberapa perangkat Desa Lapa Laok untuk memundurkan diri secara terhormat.

Hal itu dibeberkan oleh Siddeki (26), warga Dusun Buraja, RT 011/RW 004 yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Buraja. Dia mengatakan, bahwa dirinya dan tiga perangkat Desa Lapa Laok lainnya dihasut Camat Dungkek untuk berhenti secara baik-baik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pak Camat itu bilang kepada kami, dari pada diberhentikan secara tidak terhormat lebih baik memundurkan diri,” ungkap Siddeki, pada Madurapost.id, Kamis (20/8).

Dalam perbincangan Camat Dungkek bersama Siddeki, Mahdawi (50), warga Dusun Buddi, RT 006/RW 002, yang menjabat sebagai Kadus Buddi, Bisri (51), warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001 Kepala Seksi (Kasi) Pemdes Lapa Laok, diuraikan bahwa hasutan Camat sampai merujuk pada persoalan gaji tiga orang perangkat tersebut.

Baca Juga :  PHE WMO Bantu Warga Bangkalan Hadapi Pandemi Covid-19

“Bahkan Camat sempat bilang, jika kami memundurkan diri maka gaji saya akan tetap dikasih. Kalau diberhentikan, maka gaji tidak akan dapat gaji,” bebernya.

Sebab itu, ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), Abd. Basith dengan tegas mengatakan jika Camat Dungkek sebagai lembaga fungsional pemerintah telah bekerja di luar koridor dan haknya.

Baca Juga :  Ditengarai Mempermainkan Aturan, Pemuda Akan Surati Camat Dungkek dan DPMD Sumenep

“Saya anggap statement Camat yang demikian merupakn bentuk intervensi dan cendrung menampakkan sikap dirinya untuk hidup di zona aman, (cuci tangan). Layaknya kalau harus mengintervensi terlebih dahulu mengintruksikan pihak Pemdes agar bersikap ideal serta lebih merangkul bawahannya dengan tuduhan yang hanya abstrak isinya,” tegas dia.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terpisah Camat Dungkek, Zaini belum bisa berkomentar. Meski saat ditelfon melalui sambungan selularnya terdengar aktif.

Diberitakan sebelumnya, usai kembali keluar surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari Pemdes Lapa Laok, 3 perangkat angkat bicara. Ketiga perangkat tersebut kompak akan kembali tempuh jalur hukum hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  SK Pemberhentian Perangkat Desa Lapa Laok Diduga Tidak Prosuderal

Untuk diketahui, adanya surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kades Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

Namun tak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada 3 orang yang sama.

Bahkan, SP1 yang kembali keluar pada tanggal 3 Agustus 2020 itu masih dengan jarak yang begitu dekat dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian. Kemudian disusul kembali dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.(Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.