SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Kendaraan Tak Terpakai dan Rusak Belum Semua Dilelang, Ini Penyebabnya

Avatar
×

Kendaraan Tak Terpakai dan Rusak Belum Semua Dilelang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Banyakmya mobil Dinas rusak seakan tak terawat dan menjadi rongsokan dibelakang kantor beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur nyatanya masih dalam tahapan proses lelang.

Hal tersebut dijelaskan kepala bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Imam Hidayat, bahwa hingga saat ini proses lelang unit kendaraan Dinas yang sudah rusak itu terus berjalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kami masih menunggu jawaban kapan akan dilakukan proses lelangnya,” kata Imam, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (20/8).

Iman menjelaskan, telah mengirimkan surat ke KPKNL untuk proses lelang segera diproses.

Baca Juga :  Sumenep Kirim Enam Peserta Paskibraka Terpilih ke Provinsi

“Baru bulan Agustus ini. Sebelumnya kan belum bisa kita, KPKNL belum bisa lakukan itu. Jadi kemarin sudah kita antarkan suratnya ke KPKNL, atas penilaian yang sebelumnya itu ada sekitar 30 lebih untuk kendaraan Dinas,” kata dia.

Meski begitu, Imam mengaku masih sedikit kesulitan dalam mengajukan proses lelang dari banyaknya mobil Dinas yang ada, Pasalnya KPKNL hanya meminta 10 unit dalam satu pengajuan.

“Untuk berikutnya karena posisi KPKNL sekarang banyak pegawai (Timnya) yang kena mutasi kemarin, jadinya sedikit untuk penilaian, kita hanya diminta 10 setiap pengajuan. Kita kemarin sudah melakukan survei terhadap aset mobil dan sepeda motor yang akan kita usulkan untuk penilaian berikutnya. Kurang lebih ada 11 unit ternyata. Kita coba ke KPKNL mau tidak, karena bertambah satu,” ujarnya.

Baca Juga :  Memasuki 7 Bulan Terakhir, Kasus Perceraian di Sumenep Fantastis

Sementara untuk penilaian kata Imam, sudah dipastikan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, yakni proses dokumen yang akan dilanjutkan kembali ke KPKNL untuk proses penilaian berikutnya.

“Kemarin terakhir hasil komunikasi kita dengan KPKNL sudah bisa turun untuk zona-zona tertentu. Cuma itu timnya KPKNL sedikit untuk saat ini. Jadi KPKNL mintanya maksimal 10,” jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya terus mendorong semua OPD untuk mengajukan kendaraan yang sudah rusak.

Baca Juga :  Tak Ada Perkembangan, Tuhasbirullah Kembali Datangi Polsek Prenduan

“Cuma ini jadi dilema kita. Saat mendorong OPD, kemudian OPD sudah mengajukan tapi kita nggak bisa memproses langsung. Karena kita masih bekerja sama dengan KPKNL,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018 lalu banyak OPD di Sumenep yang sudah melakukan penghapusan unit-unit kendaraan Dinas, namun tak kunjung diproses.

“Banyak juga yang belum kita proses. Daftar dulu, KPKNL itu masalahnya, tahun ini saja baru yang akan datang bisa dilakukan penilaian kembali. Selama masa Pandemi KPKNL juga tidak ada ijin untuk turun melakukan penilaian,” pungkasnya. (Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.